Adapun permasalahan dapat diadukan oleh warga meliputi penyelewengan, pungli hingga ketidaktepatan sasaran atau salah sasaran.
Warga desa bisa melakukan laporan atau pengaduan melalui dua cara. Yang pertama melalui nomor WhatsApp di 08111022210. Yang kedua bisa melalui email resmi bansos yaitu bansoscovid19@kemsos.go.id
Cara mengirim pesan pengaduan dengan menggunakan format Nama lengkap (spasi) no KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) isi pengaduan. Kirim ke nomor di atas.
Warga masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan bantuan BLT dari dana desa setempat karena itu merupakan ketentuan dari pemerintah, kecuali warga yang menerima bantuan PKH.
Sampai artikel ini ditulis, tidak ada satupun PEMDES enggan memberikan klarifikasi tentang masalah ini.
Masyarakat desa nifunenas, berharap semoga ada klarifikasi dan keputusan secepatnya dari pemerintah desa, untuk memperhatikan warga yang tidak terdata atau belum mendapatkan bantuan BLT dari dana desa.
"Selanjutnya masyarakat desa nifunenas juga mengharapkan agar pemerintah desa terutama ketua BPD dan wakil BPD beserta jajarannya, dapat bekerja dengan baik demi kesejahteraan warganya. Jangan pilih kasih dalam pembagian bantuan apapun kepada warganya".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H