Desa nifunenas adalah salah satu desa yang berada di kabupaten TTU kecamatan Insana Barat. Sekarang yang menjabat sebagai kepala desa PLT Nifunenas adalah Arnoldus Yansen. Sekertaris desa Yohanes Leksi Sengkoen. Ketua BPD Amandus Oemanas dan wakil BPD adalah Stefanus Futauni.
Pada hari Rabu 24 Juni 2020, bertempat di Kantor desa nifunenas telah diadakan pembagian dana BLT DD kepada warga yang sudah masuk dalam data penerima bantuan.
Namun ada kejanggalan dalam pembagian bantuan BLT DD ini karena ada sebagian warga yang tidak mendapat bantuan, dengan alasan nama mereka tidak terdata.
Salah seorang warga nifunenas yang di konfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa, "warga yang tidak menerima bantuan karena ada unsur kesengajaan dan di biarkan oleh pemerintah desa. Dan tidak teliti dalam pendataan warga yang sebenarnya berhak mendapatkan BLT DD tersebut". Katanya.
Adapun nama-nama warga desa nifunenas yang tidak di data dalam pembagian BLT DD Desa Nifunenas dan di biarkan Pemdes, BPD dan para tim pendata berjumlah 9 warga.
1. Maria Aqulina Tahoni
2. Maria Ratna Lake
3. Marselinus Futauni
4. Agustina Sengkoen
5. Aprilia Naiheli
6. Elmania Naiheli
7. Oktaviana Futauni
8. Generosius Metboki
9. Angela Painneon
Ketika di konfirmasi lewat telepon, Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya membenarkan bahwa 'memang betul saya tidak mendapatkan bantuan BLT. "Kami tidak mendapatkan BLT dari dana desa karena nama kami tidak di data, padahal kami warga yang merupakan KK baru.
Selain itu, di waktu yang berbeda Stefanus Futauni yang merupakan wakil anggota BPD nifunenas ketika di konfirmasi tentang masalah ini, Ia bungkam dan tidak memberikan klarifikasi tentang hal ini.
Begitupun ketua BPD Amandus oemanas, yang di mintai tanggapan tentang masalah warganya yang tidak mendapatkan bantuan BLT, namun Ia juga tidak ada respon sama sekali.
Dugaan sementara bahwa pemerintah desa sengaja tidak mendata warganya secara keseluruhan. Dan ada hal ini di benarkan dengan adanya bukti-bukti yang ada, bahwa ada unsur kesengajaan dari tim pendata.
Bagi warga desa yang merasa ada kejanggalan dalam pembagian BLT DD, baik dugaan tidak tepat pada sasaran, dugaan pendataan tidak valid, ataupun dugaan tidak ada penyaluran dana  secara merata, segeralah ambil tindakan dengan melapor pada saluran resmi yang telah disediakan pemerintah.
Adapun permasalahan dapat diadukan oleh warga meliputi penyelewengan, pungli hingga ketidaktepatan sasaran atau salah sasaran.
Warga desa bisa melakukan laporan atau pengaduan melalui dua cara. Yang pertama melalui nomor WhatsApp di 08111022210. Yang kedua bisa melalui email resmi bansos yaitu bansoscovid19@kemsos.go.id
Cara mengirim pesan pengaduan dengan menggunakan format Nama lengkap (spasi) no KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) isi pengaduan. Kirim ke nomor di atas.
Warga masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan bantuan BLT dari dana desa setempat karena itu merupakan ketentuan dari pemerintah, kecuali warga yang menerima bantuan PKH.
Sampai artikel ini ditulis, tidak ada satupun PEMDES enggan memberikan klarifikasi tentang masalah ini.
Masyarakat desa nifunenas, berharap semoga ada klarifikasi dan keputusan secepatnya dari pemerintah desa, untuk memperhatikan warga yang tidak terdata atau belum mendapatkan bantuan BLT dari dana desa.
"Selanjutnya masyarakat desa nifunenas juga mengharapkan agar pemerintah desa terutama ketua BPD dan wakil BPD beserta jajarannya, dapat bekerja dengan baik demi kesejahteraan warganya. Jangan pilih kasih dalam pembagian bantuan apapun kepada warganya".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H