Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin sebesar Rp. 600.000 per bulan. Dan kebijakan pemerintah ini di lakukan demi menjaga daya beli masyarakat selama Covid-19, mulai dari bulan April hingga bulan Juni.
Masyarakat yang menerima bantuan langsung tunai ini, harus memenuhi syarat yang telah di tentukan oleh pemerintah yaitu, yang pertama keluarga miskin yang bukan Penerima Progam Keluarga Harapan (PKH). Yang kedua, keluarga miskin yang tidak mendapatkan Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. "Tulis Menteri Keuangan di laman resminya, Rabu tanggal 15 Mei 2020".
Keluarga Penerima Bantuan Langsung tunai (BLT) di dasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Â
Ketentuan mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan juga pelaksanaan pemberian BLT DD dapat di lakukan sesuai dengan menteri desa PDTT.
Dan syarat utama yang harus di penuhi oleh keluarga penerima bantuan langsung tunai sebesar Rp 600.000 per bulan adalah:
1. Calon keluarga penerima bantuan harus masuk dalam pendataan RT/RW dan wajib tinggal di desa tersebut.
2. Calon keluarga penerima bantuan adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian selama Pandemi ini.
3. Calon keluarga penerima bantuan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat.
4. Calon keluarga penerima bantuan jika memenuhi syarat tapi tidak memiliki KTP atau KK, maka dia berhak mendapatkan bantuan selama Pandemi, tanpa harus membuat KTP dan KK terlebih dahulu. Tetapi Penerima harus berdomisili di desa tersebut dan harus menulis alamat lengkapnya sesuai dengan tempat tinggal.
Jika semua syarat terpenuhi dan belum di data oleh aparat desa atau kelurahan untuk menerima bantuan selama Pandemi ini, maka Keluarga bersangkutan bisa mendaftarkan diri ke pemerintah desa secara langsung.
Kepala desa bersama aparat desa setempat harus bertanggung jawab mulai dari pendataan calon penerima bantuan, mulai dari penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT DD.
Namun pada kenyataannya, salahsatu desa di kabupaten TTU, yaitu desa nifunenas, bantuan itu tidak di bagikan merata di tiap-tiap keluarga. Seperti yang di tulis di laman group Facebook " forum diskusi masyarakat desa nifunenas". Salah satu akun Facebook (koknaba Nfns) yang menulis dan mempertanyakan soal dua anggota keluarga yang tidak mendapatkan bantuan dari dana desa.
"Slmt pagi. Mohon penjelasan, bagaimana dgn persoalan Maria Ratna Lake n Aquilina Tahoni. Sejauh mana para pejuang masyarakat dlm hal ini BPD sdh di perjuangkan sampai dmana persoalan kedua janda itu." https://www.facebook.com/groups/2789607224498475/permalink/2867786626680534/
"Admin selaku Wakil Ketua BPD bagaimana dgn Maria Ratna Lake dan Aquilina Tahoni. Sejauh mana mereka di perhatikan." https://www.facebook.com/groups/2789607224498475/permalink/2865383866920810/
"Mohon Klarfikasi terkait pengaduan dr Ibu Aquilina Tahoni dan Maria Ratna Lake. Kenapa mereka tdk terdata sebagai penerima BLT DD.
Mungkin di Forum diskusi ini ada pemdes, BPD n para tim pendata bs jelaskan agar tdk terjadi kesalah pahaman terus menerus seperti ini." https://www.facebook.com/groups/2789607224498475/permalink/2863119387147258/
"Sampai hari ini belum ada klarifikasi utk Maria Aquilina Tahoni n Maria Ratna Lake. Tim pendata, Pemdes n BPD membiarkan persoalan ini. di suruh dekati RT/Dusun atau Pemdes malah ke dua org ini di marah2.
Kalau sdh seperti ini kemanakah 2 org ini mengeluh?
Kemungkinan besar ke 2 janda ini korban politik makax di biarkan, kalau searah dlm politik tdk ada KTP, KK n baru kumpul kebo seperti beberapa org yg satu politik pasti sdh di data dr dulu.
Fakta." https://www.facebook.com/groups/2789607224498475/permalink/2873583459434184/
Dalam diskusi tersebut, beberapa masyarakat yang bergabung dalam group Facebook, merasa tidak puas dengan ketidakadilan mulai dari pendataan calon penerima bantuan, Hinga sampai pembagian. Sehingga ada dua anggota keluarga yang tidak menerima bantuan. Masing-masing atas nama, Maria Ratna Lake dan Aquilina Tahoni. Yang mana mereka berstatus janda.
Salah seorang masyarakat menulis di kolom komentar mengatakan bahwa " saya curiga kepada hal - hal yang di sampaikan tidak terbuka, karena di sanalah sumber kekacauan" tulis Nesse Siprianus.
Namun di tanggapi oleh "Stafanus Futauni" yang selaku wakil BPD. " Terimakasih saudara masukan baiknya...tetap kita punya 1 komitmen untuk usut persoalan ini....
Semua akan kita musyawarahkan di tingkat desa demi keadilan dan pemerataan di desa kita... Tabe neukit.
Menurut salah satu masyarakat nifunenas yang ikut berkomentar, mengatakan bahwa persoalan ini harus di usulkan sampai forum dan di agendakan khusus untuk di bahas bersama sampai tuntas. Apabila di biarkan maka kita laporkan secara bertahap ke tingkat atas dengan bukti - bukti yang ada. "Tulis koknaba nfns".
Namun sampai detik ini, belum ada solusi dan tanggapan dari aparat Desa setempat mengenai kedua anggota keluarga ini yang tidak mendapatkan perhatian dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Sebagai informasi, bahwa BLT di anggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35% dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/madyah.
Apabila pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, maka pemerintah desa akan di kenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran dana desa di tahap berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H