Menurut salah satu masyarakat nifunenas yang ikut berkomentar, mengatakan bahwa persoalan ini harus di usulkan sampai forum dan di agendakan khusus untuk di bahas bersama sampai tuntas. Apabila di biarkan maka kita laporkan secara bertahap ke tingkat atas dengan bukti - bukti yang ada. "Tulis koknaba nfns".
Namun sampai detik ini, belum ada solusi dan tanggapan dari aparat Desa setempat mengenai kedua anggota keluarga ini yang tidak mendapatkan perhatian dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Sebagai informasi, bahwa BLT di anggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35% dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/madyah.
Apabila pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, maka pemerintah desa akan di kenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran dana desa di tahap berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H