Total keseluruhan biaya pendidikan per orang adalah  Rp 111.620.000
Total keseluruhan biaya pendidikan 423 orang adalah Rp 47.215.260.000
Akibat dari kejadian ini baik dari penerima beasiswa dirugikan karena tidak mendapatkan kepastian akan hak dan kewajibannya dan diperkirakan negara mengalami kerugian dari sisi keuangan yaitu kurang lebih empat puluh tujuh miliar dua ratus lima belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah.
Memang sempat ada upaya penanganan yang dilakukan oleh pihak internal dibawah jajaran Kementerian Perhubungan terkait hal tsb.
Kedua pada 14 November 2020, rapat pusat dipimpin langsung oleh Kapusbang Laut BPSDM Perhubungan Capt. Sahattua untuk membela nasib para ratusan lulusan penerima beasiswa Officer Plus.
Namun semua upaya tersebut tidak mendapat respon dari pimpinan pusat yaitu kepala BPSDM Kementerian Perhubungan.
Setelah saya mendapat informasi dan data pemaparan rapat terakhir pada bulan November 2020. Saat itu juga saya sudah selesai mendapatkan bukti-bukti yang nantinya siap untuk diungkap di jalur hukum.
Pada bulan Maret dan April 2021. Inilah yang saya sudah persiapkan untuk melanjutkan perjuangan para ratusan penerima beasiswa negara terkait ketidakadilan yang menimpa kami. Melalui pihak Kemenko Maritim RI dan Ombudsman RI, saya mulai mengirim laporan kasus besar ini untuk ditindak dan diadili sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.
Sempat juga saya dan rekan-rekan penerima beasiswa Officer Plus mengalami eksploitasi tenaga kerja setelah ditelantarkan oleh BPSDM Perhubungan.
Namun ini masih menjadi pertanyaan, pihak mana yang menginstruksikan atau memanfaatkan kejadian ini dengan menjadikan para lulusan untuk menjadi tenaga pembantu di unit pelaksana perhubungan (UPT Perhubungan). Seperti yang saya alami di STIP Jakarta, dipaksa untuk bekerja dengan mengatasnamakan undang-undang/perjanjian beasiswa untuk dijadikan alat menakut-nakuti atau memaksa kami menjadi tenaga pembantu.