Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar (PIP Makassar)
Progam ini bertujuan untuk mencetak calon pemimpin khusus di bidang kemaritiman untuk menjadi SDM maritim terbaik di Indonesia (armada niaga). Sama halnya seperti Akademi Angkatan Laut juga mencetak calon pemimpin di bidang kemaritiman (armada militer). Sesuai dengan yang di amanatkan oleh Presiden Soekarno pada pidatonya yang berjudul “Cakrawati Samudera”.
Pidato Presiden Soekarno yang berjudul “Cakrawati Samudera” pada saat peresmian Akademi Angkatan Laut (AAL) dan disusul pada saat peresmian Akademi Ilmu Pelayaran RI (AIP RI, sekarang STIP Jakarta). Pidato beliau mengamanatkan untuk bangsa dan negara ini menjadi bangsa pelaut kembali. Lebih tepatnya untuk mengembalikan era kejayaan maritim Nusantara. Isi pidato beliau yakni;
“Usahakanlah agar kita menjadi bangsa pelaut kembali. Ya! Bangsa pelaut dalam arti yang seluas-luasnya. Bukan sekedar menjadi jongos-jongos di kapal, bukan! Tetapi bangsa pelaut dalam arti kata Cakrawati Samudera.
Bangsa pelaut yang mempunyai armada niaga. Bangsa pelaut yang mempunyai armada militer. Bangsa pelaut yang kesibukannya di laut, menandingi irama gelombang lautan itu sendiri.”
Presiden Ir. Soekarno
Setelah melalui berbagai tahapan seleksi yang diikuti dari ribuan peserta, yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Secara keseluruhan terpilih sebanyak 432 putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti program beasiswa Officer Plus. Seluruh biaya pendidikan mulai dari awal s/d selesai masa pendidikan secara keseluruhan ditanggung oleh negara menggunakan anggaran keuangan negara untuk bidang pendidikan.
Para ratusan penerima beasiswa Officer Plus, dibagi ke tiga akademi pelayaran dibawah naungan BPSDMP untuk siap ditempa dan diangkat menjadi aparatur negara/perwira muda maritim di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Namun setelah menyelesaikan masa pendidikan, para ratusan penerima beasiswa Officer Plus tidak diangkat secara otomatis untuk menjadi aparatur negara oleh pihak BPSDMP.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2007 tentang Ikatan Dinas Bagi Taruna/i Pada Lembaga Pendidikan di Lingkungan Departemen Perhubungan yang tertuang pada Bab IV mengatur dalam hal Hak dan Kewajiban Lulusan, yang dapat dilihat jelas pada Pasal 7 ayat yang pertama.