Mohon tunggu...
Adyatama Nugraha
Adyatama Nugraha Mohon Tunggu... Psikolog - S1

Halo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Panopticon Jeremy Bentham

29 Mei 2023   15:39 Diperbarui: 29 Mei 2023   15:44 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Wikipedia.com

Latar Belakang

Pada saat ini, tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang dari lapisan masyarakat manapun. Tindak kejahatan meningkat seiring bertambahnya dari banyaknya jumlah penduduk, perkembangan teknologi, pengangguran serta pertumbuhan ekonomi. Beberapa faktor mendasari kejahatan individu maupun kelompok. R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan dari perspektif yuridis dan perspektif sosiologis. Dalam konteks yuridis, kejahatan merujuk pada perilaku yang melanggar hukum. 

Dalam konteks sosiologis, kejahatan merujuk pada perilaku atau tindakan yang tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga merugikan masyarakat secara umum, seperti mengganggu keseimbangan, ketenangan, dan ketertiban. Tindak kejahatan pada dasarnya dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang usia, jenis kelamin, pekerjaan, atau latar belakang pendidikan. Seperti penyakit yang menyerang manusia, kejahatan juga menjadi penyakit dalam masyarakat yang tidak dapat sepenuhnya dihindari dalam kehidupan nyata. Namun, upaya dilakukan untuk mengendalikan atau mengurangi jumlah pelanggaran melalui pemberian sanksi. 

Di Indonesia, sanksi pidana berupa kehilangan kebebasan dibedakan menjadi pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana tutupan (sesuai Pasal 10 KUHP dan Undang-Undang No. 20 Tahun 1946), dengan penempatan mereka di lembaga pemasyarakatan yang sama.

Kosakata hukum memiliki banyak makna dan interpretasi yang beragam. Konsepsi tentang hukum seringkali diwarnai oleh berbagai penafsiran dan interpretasi yang berbeda. Secara praktis, hukum sering diartikan sebagai sekumpulan aturan yang dibuat oleh penguasa atau otoritas dengan tujuan mengatur interaksi manusia dalam konteks sosial masyarakat secara umum, khususnya dalam konteks bangsa dan negara. 

Hukum sangat penting untuk mengatur kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas. Sebagai makhluk personal dan sosial, manusia memiliki perasaan, pikiran, emosi, dan kehendak yang berhak dilindungi dalam konteks kehidupan bersama yang ideal. Tanpa adanya hukum, hak-hak dasar dan asasi manusia tidak dapat dijamin dan keberlangsungan kehidupan yang normal akan terancam. Anarkisme akan muncul dan mengancam eksistensi individu manusia. 

Proses perkembangan hukum sebenarnya berlangsung secara dinamis selama jangka waktu yang sangat lama. Dilihat dari perspektif sistem sosial, hukum telah ada sejak masyarakat komunal primitif hingga masyarakat modern saat ini (Prawironegoro, 2010). Hal ini menunjukkan bahwa hukum pada dasarnya merupakan unsur yang sangat penting dan esensial bagi kelangsungan hidup manusia dalam berbagai kondisi manusiawi. 

Hukum mengungkapkan dan menempatkan dirinya sebagai elemen substansial dalam komunitas atau kehidupan bersama manusia. Fungsi hukum adalah mengatur hubungan antarmanusia sebagai anggota masyarakat untuk menciptakan harmoni sosial yang ideal. Tujuan pelaksanaan hukum adalah menciptakan kondisi masyarakat yang damai, teratur, sejalan, dan adil. 

Mengapa pelaksanaan hukum diperlukan dan bagaimana cara melakukannya? Dua pertanyaan ini menjadi fokus utama yang terus menjadi perdebatan publik di berbagai tingkatan, baik oleh praktisi hukum maupun akademisi di seluruh dunia. Diskusi ini umumnya berkisar pada masalah keadilan dalam praktik hukum. 

Namun, muncul pula pertanyaan baru, yaitu dalam bentuk atau paradigma seperti apa hukuman yang dianggap adil bagi manusia seharusnya diterapkan? Pendapat yang beragam pun muncul. Polemik panjang tentang hukuman yang adil terus berlanjut dalam ranah diskursus hukum dan politik global. Bahkan, perdebatan di tingkat filosofis pun tak kalah intens. Ada banyak aliran pemikiran filsafat yang mempertanyakan, menyelidiki, merenungkan, dan secara sistematis mengkaji model ideal dari hukuman yang adil bagi manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun