Mohon tunggu...
Adyatama Nugraha
Adyatama Nugraha Mohon Tunggu... Psikolog - S1

Halo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Panopticon Jeremy Bentham

29 Mei 2023   15:39 Diperbarui: 29 Mei 2023   15:44 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : hukumonline.com

Siapa itu Jeremy Bentham?

Sumber : Wikipedia.com
Sumber : Wikipedia.com
Jeremy Bentham adalah seorang tokoh yang sangat terkenal di Inggris hingga saat ini. Ia dilahirkan pada tanggal 15 Februari 1748 di London, Inggris. 

Ayah dan kakeknya adalah jaksa yang bekerja di bidang hukum. Keterlibatan keluarganya dalam profesi hukum ini memicu minat Bentham terhadap masalah hukum sejak ia masih kecil. Ia kemudian melanjutkan pendidikan hukum di Oxford dan berhasil memperoleh kualifikasi terakhir sebagai barrister atau pengacara di London. Dengan keahliannya dalam bidang hukum, Bentham telah memberikan kontribusi besar yang membuat namanya terkenal hingga memasuki abad ke-21 ini.

Bentham, sebagai salah satu filsuf terkemuka dalam aliran empirisme, memiliki pengaruh yang besar dalam bidang moral dan politik. Pemikiran hukum Bentham dipengaruhi oleh banyak filsuf sebelumnya. Konsep penting Bentham mengenai Prinsip Kebahagiaan Terbesar sangat dipengaruhi oleh pemikiran filosof seperti Protagoras, Epicurus, John Locke, David Hume, Montesquieu, dan Thomas Hobbes. Sebagai pendiri utilitarisme Inggris, Bentham menjadi seorang pemikir brilian yang memberikan pengaruh yang kuat kepada para filsuf yang mengikuti tradisi tersebut. Beberapa nama yang dapat disebutkan termasuk John Stuart Mill, Henry Sidgwick, Michel Foucault, Peter Singer, John Austin, dan Robert Owen. 

Bentham sangat konsisten dalam memperjuangkan isu-isu hukum. Ia bahkan menggunakan dana pribadinya untuk mendirikan Westminster Review pada tahun 1824. Forum ini selama bertahun-tahun mempublikasikan gagasan-gagasan politik dan hukum Bentham kepada masyarakat umum. Akibatnya, masyarakat akhirnya dapat mengenal dan mengakui pemikiran-pemikiran Bentham. 

Forum ini menerima banyak apresiasi positif dan konstruktif dari publik yang menghargai sumbangsihnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran-pemikiran Bentham mulai merasuki wacana dan kesadaran publik, bahkan menyebar luas ke seluruh dunia.

Sebagai seorang yang sangat rasional, Bentham membangun teori filsafat hukumnya berdasarkan individualisme dan utilitarianisme. Banyak filsuf menilai Bentham dari berbagai perspektif multidimensi. Salah satunya adalah Bertrand Russell, yang menilai bahwa Bentham membangun dasar filsafat hukumnya di atas dua prinsip utama, yaitu prinsip asosiasi (association principle) dan prinsip kebahagiaan terbesar (greatest happiness principle). 

Prinsip asosiasi mengacu pada hubungan antara ide dan bahasa, serta hubungan antara ide dengan ide. Sementara itu, prinsip kebahagiaan terbesar berkaitan dengan kebaikan individu. Jika kita melihat latar belakang ide-idenya, kita dapat memahami bahwa pemikiran Bentham terinspirasi oleh kebangkitan humanisme pada masa itu, yang menghargai nilai intrinsik martabat kemanusiaan setiap individu. Nilai humanisme menjadi dasar yang mendasari pemikiran hukum Bentham dengan erat.

Keadilan Hukum Menurut Jeremy Bentham

Teori Bentham tentang hukuman didasarkan pada prinsip kemanfaatan (Principle of Utility). Dalam bukunya yang terkenal, "Introduction to the Principles of Morals and Legislation" yang diterbitkan pada tahun 1960, Bentham menjelaskan pandangan hukum dari sudut pandang psikologis yang mendalam mengenai prinsip utilitarisme. 

Bentham menulis, "Alam telah menempatkan manusia di bawah dua kekuasaan, yaitu ketidaknyamanan dan kesenangan. Setiap tindakan dan perilaku yang kita lakukan ditujukan dan ditentukan oleh keduanya. Standar baik dan buruk, serta hubungan sebab-akibat, erat kaitannya dengan keduanya. Keduanya memandu kita dalam semua tindakan, ucapan, dan pikiran kita. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun