Mohon tunggu...
ADYAM ARTHAWIJAYA
ADYAM ARTHAWIJAYA Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UNIVERSITASMUHAMADIYAH MALANG

MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMADIYAH MALANG ANGKATAN 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika kesetaraan Gender dalam Bidang Politik Indonesia

25 Januari 2022   22:20 Diperbarui: 25 Januari 2022   22:29 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Kesetaraan gender sebenarnya sudah diusung oleh kaum perempuan sejak zaman dahulu. Pada masa itu terjadi pemberontakan yang dilakukan perempuan di negara Barat dikarenakan terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan selama bertahun-tahun. 

Tindakan sewenang-wenang dilakukan sejak zaman Yunani sampai pada abad pertengahan, wanita direndahkan di negara Barat. Menurut kaum laki-laki, wanita merupakan makhluk yang jahat dan menyebabkan dosa. 

Berdasarkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh laki-laki tersebut, membuat para perempuan membuat gerakan untuk menuntut kesetaraan dan hak-hak perempuan pada bidang politik. Gerakan tersebut dinamakan dengan feminis.

Feminisme terbentuk karena adanya gangguan psikologis yang dialami oleh perempuan yang disebabkan oleh perempuan yang menggantungkan dirinya kepada laki-laki secara ekonomi. Semakin perempuan mengelak, maka penindasan kepada perempuan akan semakin parah. 

Oleh karena itu, akhirnya perempuan mulai melakukan penggugatan seperti pernikahan, hubungan antara perempuan dan laki-laki, dan soal keibuan. Mereka juga mengubah komponen dan aspek dalam kehidupan politik. Perempuan juga member gugatan mengenai ketidakadilan terhadap perempuan yang memiliki heteroseksual karena dianggap rendah.

Sesungguhnya, kaum laki-laki dan perempuan jika dilihat hanya secara fisik semua tau bahwa mereka berbeda. Gender merupakan sesuatu yang dikaruniakan oleh Tuhan. Kaum laki-laki dan perempuan merupakan makhluk yang memiliki peran yang berbeda dan dalam masyarakat mereka berbeda fungsinya.

 Di kehidupan sehari-hari, peranan perempuan dan laki-laki membuat status mereka berbeda di masyarakat. Faktanya, laki-laki lebih diungglkan dibandingkan perempuan. Perbedaan ini dikarenakan berbagai faktor yang mengikutinya. Selain itu, fakta bahwa laki-laki lebih unggul dibandingkan perempuan adalah diperkuat oleh teori kultural, agama, mitos, dan interpretasi sosial.

Perbedaan status dan kekuatan laki-laki dan perempuan, oleh masyarakat digunakan untuk membentuk pembagian peran  antara laki-laki dan perempuan. 

Lantas, terjadi perbedaan gender dan peranan di dalamnya. Peran yang dilakukan oleh wanita yaitu sebagai peranan domestik yaitu mereka tidak memiliki kekuasaan, uang, dan otoritas. 

Namun, peranan publik diberikan oleh kaum laki-laki di mana mereka mendapatkan kekuasaan, uang, dan otoritas. Berdasarkan hal tersebut, terjadilah ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki dalam pembagian ranah kerja mereka. 

Tidak adanya keseimbangan kerja sehingga merugikan kaum perempuan. Ketidakseimbangan kerja yang dirasakan oleh kaum laki-laki dan perempuan adalah dalam bidang ekonomi, sosial, pemerintahan dan lain-lain. Budaya mayarakat cultural berpengaruh terhadap ketimpangan gender.

Akhir-akhir ini di Indonesia, kesetaraan gender menjadi pokok permasalahan penting dalam negara. Kesetaraan gender di Indonesia terus menerus diperjuangkan karena penting. Isu tersebut sampai dalam bidang eksekutif maupun legislatif. Pemahaman gender setiap orang berbeda-beda, sehingga banyak perspektif soal gender yang diperjuangkan di ranah politik. 

Kesadaran soal gender ini seharusnya perlu dipahami oleh perempuan-perempuan yang menduduki jabatan di lembaga negara. Lembaga pembuat kebijakan seharusnya memperhatikan kembali kebijakan yang dibuat sebab perempuan seringkali mengalami ketimpangan gender dalam berbagai bidang. 

Mengingat, pengetahuan masyarakat mengenai gender masih kurang. Apabila dilihat dalam keluarga, fungsi perempuan tidak utama dibandingkan dengan laki-laki. Kepala rumah tangga dipegang oleh laki-laki. 

Perspektif masyarakat mengenai kedudukan perempuan adalah selalu dianggap lemah dibandingkan dengan laki-laki. Sehingga, pemimpin adalah seorang laki-laki dan terjadi dominasi peran laki-laki. Dominasi laki-laki dalam berbagai bidang membuat pekerjaan perempuan terbatas hanya mengurus rumah, memasak, mengurus anak, dll. 

Maka dari itu, kesempatan perempuan untuk produktif diremehkan dan tidak memiliki kesempatan untuk itu. Seharusnya, kesetaraan gender merupakan hak semua orang dan semua memiliki hak untuk memperoleh kesempatan ntuk berpartisipasi dalam membangun negara di segala bidang.

Dinamika Kesetaraan Gender di Bidang Politik Indonesia

Menurut (Poerdawarminta, 1986: 763) politik adalah segala urusan dan tindakan/kebijaksanaan/siasat mengenai pemerintahan sesuatu negara terhadap negara lain, tipu muslihat atau kelicikan, dan juga dipergunakan sebagai nama bagi sebuah disiplin "pengetahuan yaitu ilmu politik". 

Fungsi dari sebuah politik adalah untuk melakukan pengawasan dan perhitungan dalam pengambilan keputusan. Saat ini, kondisi politik di Indonesia didominasi oleh kaum laki-laki. Kaum laki-laki menjadi dominan di setiap bidang. Dari bidang terendah yaitu keluarga sampai di masyarakat formal. Ketidakadilan gender ini membuat permasalahan dan isu bagi kaum perempuan terutama di bidang politik. 

Perempuan terus memperbincangkan dan mengedepankan kesetaraan gender. Karena, gerakan kesetaraan gender telah disuarakan oleh kaum Barat dan pada tahun 1980 telah dilakukan di Indonesia menyebabkan gerakan kesetaraan gender telah dilaksanakan di berbagai negara termasuk Indonesia.

Dalam dunia politik, dominasi kaum laki-laki sangat terlihat jelas. Dilihat dari jumlahnya, kaum laki-laki di dunia politik Indonesia lebih banyak jumlahnya dibandingkan kaum perempuan yang menduduki bidang politik. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar bagi kaum perempuan. 

Namun, akhir-akhir ini kaum perempuan mulai sudah diberi akses dan kesempatan untuk terlibat di dunia politik. Saat ini kaum perempuan ada yang menduduki jabatan di birokrasi, kepala staf, dan jabatan fungsional lainnya. Ada juga perempuan yang menjadi mentri, bupati, wali kota, dll. Posisi perempuan di partai politik juga sekarang dipertimbangkan.

Semakin terbuka akses perempuan di ranah politik di Indonesia. Semakin luasnya kesempatan yang dimiliki oleh perempuan, maka semakin banyak pula kaum perempuan yang akan bersaing dengan kaum laki-laki di bidang politik. Pemberian hak kepada perempuan tentunya sangat penting dalam kancah politik. 

Begitupun hak-hak perempuan juga banyak diakui dan tidak menjamin pula system politik Indonesia adalah system politik yang sehat. Hadirnya perempuan dalam kancah politik, sesungguhnya hanya sebagai formalitas sehingga terjadi sensitivitas karena laki-laki tetap sebagai pemimpinnya.

Meskipun hak-hak politik perempuan sudah diakui, namun dalam demokrasi seharusnya perempuan bisa berpartisipasi dalam politik. Dalam pemilihan umum, perempuan tidak menentukan pilihannya sendiri, namun diikuti andil oleh keluarga, teman, atau suaminya. Kesetaraan gender belum terwujud semestinya. Perempuan masih harus memperjuangkan hak-haknya untuk mengembangkan SDM dan memajukan dunia politik yang nyata.

Urgensi Kesetaraan Gender di Dunia Politik

Setiap individu dan kelompok memerlukan pendidikan politik untuk mendukung aktivitas-aktivitas pada dunia politik. Pendidikan politik bertujuan untuk memberikan pegetahuan tentang kesadaran untuk menjadi warga negara Indonesia yang memiliki dasar pengetahuan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Sehingga, dalam bermasyarakat dan bernegara, ia memahami mengenai kesetaraan gender. Hal tersebut menjadi sangat penting karena pada faktanya, masih terjadi ketimpangan yang dilakukan oleh kaum laki-laki terkait dengan tugas dan kedudukannya di bidang politik.

Perbedaan gender atau ketimpangan gender yang terjadi sebenarnya bukan suatu hal yang penting ketika tidak menimbulkan ketidakadilan gender. Namun, perbedaan yang terjadi malah menimbulkan hukum ketidakadilan bagi perempuan. Ketidakadilan hukum terjadi melalui proses sosial dan kultural masyarakat. 

Menurut (Kusumawardhana & Abbas, 2018: 158) pada masyarakat patriarki, nilai-nilai kultur yang berkaitan dengan seksualitas perempuan mencerminkan ketidaksetaraan gender menempatkan perempuan pada posisi yang tidak setara. 

Nilai kultural merupakan nilai yang akan dibawa oleh seseorang di mana ia akan ditentukan perbuatannya. Di masyarakat Indonesia, budaya patriarki sangat melekat di masyarakat. Di bidang-bidang kehidupan, ketimpangan antara perempuan dan laki-laki terlihat secara jelas. Kondisi seperti ini, bahkan bisa mengancam kehidupan masyarakat Indonesia.

Agar perempuan dapat turut serta dalam bidang politik, maka diperlukan pemberdayaan perempuan. Pemberdayaan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak memperjelas ketimpangan gender di masyarakat. Maka dari itu, pentingnya pemerintah Indonesia dalam membuat atau mengkaji mengenai undang-undang kesetaraan gender supaya mempercepat tercapainya persamaan derajat antara perempuan dan laki-laki. Selain itu, perempuan juga harus mampu bersaing secara maksimal di berbagai bidang kehidupan.

Kesimpulan

Perbedaan gender antara perempuan dan laki-laki dibawa oleh bangsa Barat yang dulunya merasa tertindas dengan dominasi laki-laki. Dominasi laki-laki di Indonesia juga terlihat di bidang politik. Di mana laki-laki menduduki jabatan-jabatan fungsional dibandingkan dengan perempuan. Perempuan tidak bisa bergerak bebas. Namun, sejak tahun 2009, posisi perempuan di birokrasi mulai diperhitungkan sampai saat ini banyak jabatan fungsional yang diduduki oleh perempuan. Oleh karena itu, perempuan harus memiliki hak dalam bersuara dan memajukan bangsa, sehingga dapat bersaing secara maksimal.

Sumber Rujukan

Gusmansyah, Wery. Dinamika Kesetaraan Gender dalam Kehidupan Politik di Indoenesia. Jurnal. IAIN Bengkulu.

Kusumawardhana & Abbas. 2018. Indonesia di Persimpangan Urgensi "Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender" di Indonesia Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires pada Tahun 2017. Jurnal HAM. Vol. 9, No.2.

Poerdawaminta. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun