Mohon tunggu...
ADYAM ARTHAWIJAYA
ADYAM ARTHAWIJAYA Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UNIVERSITASMUHAMADIYAH MALANG

MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMADIYAH MALANG ANGKATAN 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika kesetaraan Gender dalam Bidang Politik Indonesia

25 Januari 2022   22:20 Diperbarui: 25 Januari 2022   22:29 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, akhir-akhir ini kaum perempuan mulai sudah diberi akses dan kesempatan untuk terlibat di dunia politik. Saat ini kaum perempuan ada yang menduduki jabatan di birokrasi, kepala staf, dan jabatan fungsional lainnya. Ada juga perempuan yang menjadi mentri, bupati, wali kota, dll. Posisi perempuan di partai politik juga sekarang dipertimbangkan.

Semakin terbuka akses perempuan di ranah politik di Indonesia. Semakin luasnya kesempatan yang dimiliki oleh perempuan, maka semakin banyak pula kaum perempuan yang akan bersaing dengan kaum laki-laki di bidang politik. Pemberian hak kepada perempuan tentunya sangat penting dalam kancah politik. 

Begitupun hak-hak perempuan juga banyak diakui dan tidak menjamin pula system politik Indonesia adalah system politik yang sehat. Hadirnya perempuan dalam kancah politik, sesungguhnya hanya sebagai formalitas sehingga terjadi sensitivitas karena laki-laki tetap sebagai pemimpinnya.

Meskipun hak-hak politik perempuan sudah diakui, namun dalam demokrasi seharusnya perempuan bisa berpartisipasi dalam politik. Dalam pemilihan umum, perempuan tidak menentukan pilihannya sendiri, namun diikuti andil oleh keluarga, teman, atau suaminya. Kesetaraan gender belum terwujud semestinya. Perempuan masih harus memperjuangkan hak-haknya untuk mengembangkan SDM dan memajukan dunia politik yang nyata.

Urgensi Kesetaraan Gender di Dunia Politik

Setiap individu dan kelompok memerlukan pendidikan politik untuk mendukung aktivitas-aktivitas pada dunia politik. Pendidikan politik bertujuan untuk memberikan pegetahuan tentang kesadaran untuk menjadi warga negara Indonesia yang memiliki dasar pengetahuan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Sehingga, dalam bermasyarakat dan bernegara, ia memahami mengenai kesetaraan gender. Hal tersebut menjadi sangat penting karena pada faktanya, masih terjadi ketimpangan yang dilakukan oleh kaum laki-laki terkait dengan tugas dan kedudukannya di bidang politik.

Perbedaan gender atau ketimpangan gender yang terjadi sebenarnya bukan suatu hal yang penting ketika tidak menimbulkan ketidakadilan gender. Namun, perbedaan yang terjadi malah menimbulkan hukum ketidakadilan bagi perempuan. Ketidakadilan hukum terjadi melalui proses sosial dan kultural masyarakat. 

Menurut (Kusumawardhana & Abbas, 2018: 158) pada masyarakat patriarki, nilai-nilai kultur yang berkaitan dengan seksualitas perempuan mencerminkan ketidaksetaraan gender menempatkan perempuan pada posisi yang tidak setara. 

Nilai kultural merupakan nilai yang akan dibawa oleh seseorang di mana ia akan ditentukan perbuatannya. Di masyarakat Indonesia, budaya patriarki sangat melekat di masyarakat. Di bidang-bidang kehidupan, ketimpangan antara perempuan dan laki-laki terlihat secara jelas. Kondisi seperti ini, bahkan bisa mengancam kehidupan masyarakat Indonesia.

Agar perempuan dapat turut serta dalam bidang politik, maka diperlukan pemberdayaan perempuan. Pemberdayaan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak memperjelas ketimpangan gender di masyarakat. Maka dari itu, pentingnya pemerintah Indonesia dalam membuat atau mengkaji mengenai undang-undang kesetaraan gender supaya mempercepat tercapainya persamaan derajat antara perempuan dan laki-laki. Selain itu, perempuan juga harus mampu bersaing secara maksimal di berbagai bidang kehidupan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun