Uang merupakan inovasi modern yang menggantikan sistem tukar menukar satu barang dengan barang lainnya, barang dengan jasa atau yang lebih dikenal dengan sistem barter. Pergantian sistem barter ke uang ini jika ditinjau dalam sejarah ekonomi dikarenakan dari banyaknya kendala dalam setiap kali melakukan pertukaran (barter).
Terdapat perbedaan yang mendetail antara konsep uang secara umum dengan konsep uang menurut pemikiran imam Al-ghazali, adapun perbedaanny sebagai berikut
- Konsep Uang Secara Umum
Secara umum uang dapat didefinisikan sebagai suatu benda yang diterima oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan sebagai alat pembayaran atas pembelian barang dan jasa. Uang adalah instrumen perekonomian yang sangat penting, kebergantungan hampir semua kegiatan ekonomi pada instrumen ini sangatlah besar.
Uang pada dasarnya mempunyai 4 fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu,
1.) Berfungsi Sebagai Satuan Hitung, maksudnya uang dapat menentukan harga jual pada suatu produk barang ataupun jasa dalam suatu ukuran yang umum.
2.) Berfungsi Sebagai Alat Transaksi, maksudnya disini uang berfungsi sebagai suatu alat untuk mendapatkan barang maupun jasa.
3.) Berfungsi Sebagai Penyimpan Nilai, sebagai contoh orang yang menyimpan uang nya di bank. Walaupun uang itu tidak dipegang tetapi nilai uang tersebut terus ada sampai uang itu diambil kembali.
4.) Berfungsi Sebagai Standard pembayaran di Masa Depan
- Konsep Uang Menurut Pemikiran Al-Ghazali
Imam Al-Ghazali mempunyai nama lengkap Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad ibnu Muhammad al-Ghazali. Sejak muda, Imam al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Imam al-Ghazali tergolong ulama yang sangat berpegang teguh pada ajaran al-Qur'an dan sunnah, taat menjalankan agama, dan menghiasi dirinya dengan tasawuf. Selain itu, Imam al-Ghazali banyak menguasai ilmu pengetahuan, seperti ilmu kalam, filsafat, fiqih, hukum, tasawuf, dan ilmu-ilmu lainya
Terdapat pemikiran dasar imam al-ghazali terhadap uang yaitu, "Bagian dari nikmat Allah adalah diciptakannya dinar dan dirham, di atasnya tercermin nilai dunia. Keduanya hanyalah sekedar batu yang tidak ada manfaat atas dzatnya, namun keduanya dibuat, karena manusia membutuhkan barang yang banyak atas makanan, pakaian, dan seluruh kebutuhanny" (Al Ghazali, Tth).
Dari pernyataan berikut dapat disimpulkan definisi uang menurut al-ghazali yaitu uang merupakan barang yang berfungsi mendapatkan barang lainnya (medium of exchange) yang dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik).
Selain itu, Imam al-Ghazali juga menyatakan bahwa:
الدراهم والدنانير فانهما خادمان وال خادم لهما ومرادان لغيرهما وال يرادان لذاتهما.
Uang (dinar dan dirham), merupakan alatuntuk mencapai suatu maksud, yakni sebagai suatu alat perantara saja dan tidak untuk yang lainnya (Al Ghazali, Tth)
Pemikiran awal al-Ghazal mengenai uang berawal dari pendapatnya mengenai barter, misalnya onta senilai 100 dinar dan kain sekian dinar. Dengan adanya uang sebagai ukuran nilai barang, uang akan berfungsi pula sebagai media pertukaran. Namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri, maksudnya disini adalah uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan penetapan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut.
Secara detailnya uang itu tidak memiliki harga, tetapi merefleksikan harga semua barang, atau dalam istilah ekonomi klasik dikatakan bahwa uang tidak memeberi kegunaan langsung (direct utility function), hanya bila uang itu digunakan untuk memberi barang, maka akan memberi kegunaan. Dalam teori ekonomi neo-klasik dikatakan bahwa kegunaan uang timbul dari daya belinya, jadi uang memberikan kegunaan tidak langsung (indirect utility function).
Adapun 3 fungsi uang menurut Al-Ghazali yaitu,
1.) Qiwam Al-Dunya atau Satuan Hitung, uang merupakan suatu alat yang digunakan untuk menilai suatu barang dan membadingkan dengan barang lainnya, sebagaimana di ilustrasi kan oleh Al-Ghazali yaitu menganalogikan uang dengan cermin.
2.) Hakim Mutawasith atau Pengukur Nilai Barang, maksudnya disini uang dapat dijadikan sebagai standar yang jelas dalam menentukan barang yang berbeda.
3.) Al-Mu'awwidlah atau Alat Tukar, ang merupakan sarana pertukaran barang dan sebuah transaksi atau sering disebut dengan medium of exchange (Al-Ghazali: 88-91).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H