Selain itu, Imam al-Ghazali juga menyatakan bahwa:
الدراهم والدنانير فانهما خادمان وال خادم لهما ومرادان لغيرهما وال يرادان لذاتهما.
Uang (dinar dan dirham), merupakan alatuntuk mencapai suatu maksud, yakni sebagai suatu alat perantara saja dan tidak untuk yang lainnya (Al Ghazali, Tth)
Pemikiran awal al-Ghazal mengenai uang berawal dari pendapatnya mengenai barter, misalnya onta senilai 100 dinar dan kain sekian dinar. Dengan adanya uang sebagai ukuran nilai barang, uang akan berfungsi pula sebagai media pertukaran. Namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri, maksudnya disini adalah uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan penetapan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut.
Secara detailnya uang itu tidak memiliki harga, tetapi merefleksikan harga semua barang, atau dalam istilah ekonomi klasik dikatakan bahwa uang tidak memeberi kegunaan langsung (direct utility function), hanya bila uang itu digunakan untuk memberi barang, maka akan memberi kegunaan. Dalam teori ekonomi neo-klasik dikatakan bahwa kegunaan uang timbul dari daya belinya, jadi uang memberikan kegunaan tidak langsung (indirect utility function).
Adapun 3 fungsi uang menurut Al-Ghazali yaitu,
1.) Qiwam Al-Dunya atau Satuan Hitung, uang merupakan suatu alat yang digunakan untuk menilai suatu barang dan membadingkan dengan barang lainnya, sebagaimana di ilustrasi kan oleh Al-Ghazali yaitu menganalogikan uang dengan cermin.
2.) Hakim Mutawasith atau Pengukur Nilai Barang, maksudnya disini uang dapat dijadikan sebagai standar yang jelas dalam menentukan barang yang berbeda.
3.) Al-Mu'awwidlah atau Alat Tukar, ang merupakan sarana pertukaran barang dan sebuah transaksi atau sering disebut dengan medium of exchange (Al-Ghazali: 88-91).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H