d.    Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa-terdakwa menjalankan perintah sebagai bawahan dari KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 KUHP. Oleh karena itu kami mohon YANG MULIA MAJELIS HAKIM dapat mempertimbangkan dengan bijaksana sehingga perbuatan Terdakwa-terdakwa yang menyebabkan dapat dihukum menjadi ditiadakan.
Â
2.     Bahwa, apa yang didakwakan dan pasal yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum sebagai terbukti telah Terdakwa-terdakwa langgar itu adalah semata-mata merupakan kewajiban Terdakwa-terdakwa selaku buruh-buruh/karyawan PT. Hutama Karya dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago, Jalan Pipa Gas Pertamina, RT. 03, RW. 09, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok. Dalam rangka menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya. Jadi secara hukum apa yang dilakukan Terdakwa-terdakwa adalah sesuai dengan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, dalam hal ini adalah KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya. Terlebih Terdakwa-terdakwa tidak sepeser pun menikmati hasil kenikmatan dari perintah KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya sebagaimana apa yang didakwakan dan pasal yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum. Oleh sebab itu, secara yuridis tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Terdakwa-terdakwa, apalagi perbuatan terlarang pidana seperti yang dituduhkan pada diri Terdakwa-terdakwa dalam perkara ini.
Â
3.     Bahwa, dengan dibuktikan adanya perintah dari penguasa yang berwenang yakni KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 KUHP sebagai atasan Terdakwa-terdakwa, maka dapatlah disimpulkan bahwa secara jujur dan benar untuk kelurusan hukum (rektifikatif) tidak ada sedikitpun terbukti bahwa Terdakwa-terdakwa telah melakukan dan melanggar ketentuan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, sebagaimana telah didakwakan dan dinyatakan terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya.
Â
4.     Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan tersebut di atas adalah sangat tidak yuridis untuk mempersalahkan Terdakwa-terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dinyatakan terbukti dalam Surat Tuntutan tertanggal 02 Februari 2016.
Â
Majelis Hakim Yang Mulia,
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati :
Â