UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur sanksi pidana kepada korporasi berupa pidana pokok yakni denda. Denda yang dikenakan terhadap korporasi maksimal Rp 1 milyar. Nilainya relatif lebih kecil ketimbang UU tindak pidana pencucian uang. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatur denda kepada korporasi maksimal Rp100 miliar.
Pembubaran Partai Politik
Pembubaran partai politik hanya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik sesuai UU MK. Hal itu jika ada permohonan dari pemerintah menurut Pasal 68 UU MK dan Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2014. Yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik adalah pemerintah. UU Tipikor dan UU TPPU tidak mengatur sanksi pidana berupa pembubaran partai. Karena hal ini terpaut dengan sistem tata negara Indonesia.
Dalam sejarah politik Indonesia, setidaknya tercatat ada 2 (dua) partai politik yang dibubarkan pemerintah, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD). PKI dibubarkan melalui Surat Keputusan Nomor 1/3/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, sedangkan Partai Rakyat Demokratik (PRD) dibubarkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 210-221 Tahun 1997 tentang Pembubaran dan Pelarangan Organisasi Partai Rakyat Demokratik. Waktu itu belum ada Mahkamah Konstitusi (MK), olehnya pembubaran partai menjadi kewenangan pemerintah.
Jika terbukti ada aliran uang ke partai politik sebagai korporasi, terbukti dalam persidangan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemerintah dapat mengajukan permohonan pembubaran partai melalui MK. Atau masyarakat dapat mendesak pemerintah untuk menggunakan hak legal standingnya untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik.
Bukan hanya Partai Golkar, tapi sebelumnya telah ada kasus serupa yang menimpa pengurus partai Demokrat, PKS, PDIP, PAN, PKB dll. Tapi sanksi pidana dijatuhkan kepada orang atas perbuatannya sebagai pribadi. Tidak terkait korporasi.
Soal kasus pidana korporasi yang menimpa partai politik ini cukup menyita perhatian banyak orang. Konsep partai politik memiliki badan usaha atau partai dapat membuka usaha seperti badan usaha milik partai (BUMP) pernah diwacanakan tapi kemudian menuai polemik. Banyak pihak khawatir jika partai politik memiliki badan usaha, parpol dapat menjadi lembaga bisnis, tidak lagi sebagai lembaga politik. Munculnya wacana adanya badan usaha milik partai, oleh karena partai kesulitan membiayai aktivitas politik.
Dengan pertimbangan lain, partai politik menjadi sumbuh demokrasi yang vital dalam sistem politik Indonesia. Olehnya pembiayaan partai politik perlu dicarikan jalan keluar. Apakah dibiayai negara melalui APBN atau melalui usaha partai dalam bentuk badan usaha milik partai. Wacana ini perlu dikembangkan lebih lanjut.
Cikini, 25 September 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H