Mohon tunggu...
Akhmad Bumi
Akhmad Bumi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Korporasi, Golkar Bubar?

25 September 2018   09:51 Diperbarui: 25 September 2018   10:45 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian korporasi dalam UU Tipikor ini sangat luas, ketimbang pengertian korporasi dalam hukum Perdata.

Pasal 20 UU Tipikor menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

Seperti apa sanksi pidananya? Pasal 23 Perma Nomor 13 tahun 2016 mengatur Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi atau Pengurus atau Korporasi dn Pengurus, baik secara alternatif maupun kumulatif.

Hanya partai politik bukan badan usaha seperti korporasi lain yang direksi / pengurus bertanggungjwb baik diluar maupun di dalam peradilan. Partai juga tidak dapat memiliki saham atas nama sendiri (parpol), tetapi harus orang.

Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu pertiga.

Korporasi sebagai subjek hukum, bentuk artificial person dari seorang manusia yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum. Yang membedakan dengan manusia, korporasi tidak dapat dikenakan pemidanaan berupa pidana yang merampas kemerdekaan badan (penjara).

Merujuk pada UU TPPU, partai politik sebagai korporasi dapat dijatuhkan pidana (pencucian uang) Jika : (a) dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi; atau (2) dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi; atau (3) dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; atau (4) dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Dalam kasus partai Golkar ini, para pengurus partai politik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Sedangkan partai politik dapat ditarik sebagai subyek hukum, terkena jeratan tindak pidana pencucian uang, yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Ketentuan pemidanaan terhadap partai politik sebagai korporasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016. Dalam Perma itu, hakim menyatakan korporasi melakukan kesalahan yang dapat dipidana, bilamana: (1). Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; (2) Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; (3)

Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Jika semua ini terbukti baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, maka partai politik sebagai korporasi dapat dijerat dengan sanksi pidana pokok yakni denda dengan menggunakan UU Tipikor maupun UU TPPU. Atau menggunakan dakwaan kumulatif multi door, yang menggabungkan dua undang-undang sekaligus : UU Tipikor dan UU TPPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun