Seharusnya Kapolda Jawa Barat sebagai Ankum dari Kompol YPKD, mengambil langkah tegas dengan membebaskan Kompol YPKD dari semua tugas dan seharusnnya segera membentuk Komisi Kode Etik Profesi Polri yang akan segera mempersiapkan dan menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kasus yang menjerat Kompol YPKD dan 11 anggotanya adalah kejahatan luar biasa berupa penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan Narkoba bukan hanya menjadi perhatian Nasional tapi juga menjadi perhatian di dunia Internasional.Â
Sanksi yang paling menakutkan dalam Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Dilihat dari kasusnya yang merupakan kejahatan luar biasa, dan beliau juga seorang pimpinan di tingkat Polsek sekaligus Ankum bagi 11 anggotanya tersebut Kompol YPKD pantas diberikan hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bila tidak di PTDH kasus Kapolsek cantik ini akan menjadi preseden buruk dikemudian hari dan akan memberikan citra buruk bagi Polri disemua tingkatan.Â
Dengan segera menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri dan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kapolsek cantik ini, maka akan semakin mempermudah proses penegakan hukum dan pengembangan kasus-kasus Narkoba disekitar kita.
Semoga bermanfaat
PERHIASAN GINTING, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum Â
 Sumber :Â
- Dari berbagai sumber