Pekan ini, Selasa 16 Februari 2021, kita dikagetkan dengan peristiwa penangkapan Kapolsek Astanaanyar Kompol YPKD bersama 11 orang anggotanya disebuah hotel di Bandung yang sedang berpesta narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini hasil kerja operasi gabungan tim Mabes Polri dan Polda Jawa Barat. Dari hasil tes urin, Kapolsek yang cantik ini, positif mengkonsumsi amphetamine jenis sabu. Beberapa anggotanya pun terbukti positif mengkonsumsi amphetamine.Â
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, penangkapan ini didasarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas) kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan dan berkoordinasi dengan  Propam Polda Jawa Barat bergerak menuju Polsek Astanaanyar untuk mencari beberapa anggota yang dicurigai.
Selanjutnya di tempat kejadian perkara, Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa Barat mengamankan Kapolsek cantik ini dan 11 anggotanya sehingga total yang diamankan sebanyak 12 orang.
Akibatnya Kompol YPKD dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Jawa Barat. Mutasi ini menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan kasus.Â
Penagkapan Kapolsek Astanaanyar dan 11 anggotanya oleh Mabes Polri dan Polda Jawa Barat, merupakan hasil kerja yang cukup membanggakan dan patut diapresiasi oleh kita semua.
Namun ketika mendengar bahwa Mabes Polri dan Polda Jawa Barat mengamankan oknum polisi tersebut sebenarnya kurang tepat.Â
Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Barat terlihat malu-malu dalam bertindak, bukan hati-hati.
Selain itu terlihat pula sikap tidak tegas dari Kapolda Jawa Barat, dengan hanya melakukan mutasi terhadap Kompol YPKD ke Polda Jawa Barat sebagai Pamen Yanma.
Seharusnya Kapolda Jawa Barat sebagai Ankum dari Kompol YPKD, mengambil langkah tegas dengan membebaskan Kompol YPKD dari semua tugas dan seharusnnya segera membentuk Komisi Kode Etik Profesi Polri yang akan segera mempersiapkan dan menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kasus yang menjerat Kompol YPKD dan 11 anggotanya adalah kejahatan luar biasa berupa penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan Narkoba bukan hanya menjadi perhatian Nasional tapi juga menjadi perhatian di dunia Internasional.Â
Sanksi yang paling menakutkan dalam Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Dilihat dari kasusnya yang merupakan kejahatan luar biasa, dan beliau juga seorang pimpinan di tingkat Polsek sekaligus Ankum bagi 11 anggotanya tersebut Kompol YPKD pantas diberikan hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bila tidak di PTDH kasus Kapolsek cantik ini akan menjadi preseden buruk dikemudian hari dan akan memberikan citra buruk bagi Polri disemua tingkatan.Â
Dengan segera menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri dan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kapolsek cantik ini, maka akan semakin mempermudah proses penegakan hukum dan pengembangan kasus-kasus Narkoba disekitar kita.
Semoga bermanfaat
PERHIASAN GINTING, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum Â
 Sumber :Â
- Dari berbagai sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H