Mohon tunggu...
Perhiasan Ginting
Perhiasan Ginting Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Advokat

Advokat, Mediator, Konselor Masalah #HukumKeluarga #KDRT #MedikoLegal #Pasien #Dokter. Pendiri dan Senior Partner pada BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office Hotline : 081281812410

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Anakku Tiarap di Garasi Karena Terjadi Kekerasan Oknum Polres Bogor

6 Oktober 2017   08:42 Diperbarui: 6 Oktober 2017   09:34 2426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
EG Oknum Anggota Polres Bogor (lingkaran putih) Dok. Pribadi

Ini bukan kisah hoaxs. Melainkan ini kisah nyata dan tanpa prasangka, yang penulis dan keluarga alami lebih dari 2 (dua) tahun lalu. Tepatnya pada 13 Juni 2015 yang lampau. 

Berawal dari penganiayaan terhadap suami penulis pada 12 Mei 2015 di sekitar Kota Bogor oleh oknum anggota Satintelkam  Polres Bogor berpangkat Brigadir yang saat itu baru kami kenal sebagai oknum anggota Polres Bogor dan tetangga baru disekitar kami yang baru tinggal sekitar tahun 2013 di perumahan yang kami tempati selama 14 tahun terakhir ini. Oknum anggota Satintelkam Polres Bogor ini berinisial EG bin AR (NRP 85020076). Lalu suami penulis melaporkannya sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP di Polresta Bogor Kota dan pada saat itu juga dilakukan Visum et Repertum di RS Bhayangkara Kota Bogor. Sore harinya selesai sidang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, suami penulis kembali melaporkannya sebagai tindakan pelanggaran disiplin anggota Polri di Bid. Propam Polda Jawa Barat. 

Merasa tidak senang dilaporkannya sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan tindakan pelanggaran disiplin, mulai sekitar tanggal 13 Mei 2015 oknum anggota Polres Bogor ini, istrinya dan mertuanya kelihatan bergerilya disekitar tempat tinggal kami dengan membawa stop map yang kala itu kami tidak mengetahui pasti apa isinya. 

Berselang hampir 1 bulan, tepatnya pada 11 Juni 2015, suami penulis dan kedua anak perempuan penulis sekitar pukul 06.40 wib dihadang didepan rumah oknum anggota Polres Bogor ini. Sambil mengacugkan tangan kanannya dengan bahasa tubuh menembaksebanyak  2 kali EG seakan menembak sambil berteriak "Hey". Saat itu kedua anak perempuan kami yang baru berusia 4,5 tahun dan 6,5 tahun tersebut mengalami shock dan ketakutan. Kami sekeluarga habis-habisan di bullykeluarga oknum anggota Satintelkam Polres Bogor ini. Berbagai macam cacian dan fitnah dilontarkan oleh istri dan mertuanya di depan khalayak. Seperti "suami penulis maling berjubah", "mau maling subuh tadi", "suamu lu tukang perkosa pembantu" dan lai sebagainya.  Salah satu yang dikatakannya yang cukup signifikan adalah, "ingat ya, dua hari lagi keluarga lu gua habisin. Jangan main-main sama keluaga gue ya". 

Dan memang dua hari kemudian, atau tepatnya 13 Juni 2015, rumah kami diserbu dan kemudian diusir oleh hanya 3 (tiga) orang yang menjadi provokatornya. EG bin AR sebagaimana gambar diatas, berkaus merah dan dilingkaran putih, adalah yang mengendalikan semuanya. Sebelum rumah kami didatangi oleh segelintir orang ini, EG bin AR yang saat ini bersama 2 orang tak dikenal sempat bertemu dengan putra sulung penulis dan temannya, EG sempat menunjuk putra sulung kami kepada 2 temannya tersebut "ini anaknya". Entah apa maksudnya EG ketika itu. 

IP, Istri EG Memegang Map dan Melambaikan Tangan Agar Warga Turun (Dok. Pribadi)
IP, Istri EG Memegang Map dan Melambaikan Tangan Agar Warga Turun (Dok. Pribadi)
Lalu setelah itu stri EG, IP sebagaimana gambar diatas sambil melambaikan tangannya ke arah rumahnya dan memegang map berwarna biru, berteriak-teriak, “Jangan Cuma bisa meresahkan, gentelmen keluar. Kita selesaikan sekarang”, sambil tangan kanannya memanggil orang-orang dari arah rumahnya termasuk wartawan Radar Bogor yang kemudian diketahui bernama Jaenal Abidin agar mendekat dan tangan kiri IP memegang map warna biru. Lalu ditimpali oleh ER sambil bertepuk-tepuk tangan “Lu keluar lah!”. 

WH mertua perempuan EG (Dok. Pribadi)
WH mertua perempuan EG (Dok. Pribadi)
Lalu mertua EG, WH menimpali dengan memakai kaus hitam lengan panjang sebagaimana gambar diatas, sambil bertepuk tepuk tangan sambil berteriak, “Dari Radar dari TV One keluar “ “Ini yang meresahkan 12 tahun tinggal disini meresahkan warga. Sekarang warga udah jenuh. Biar pergi ! Kalo gak pergi dia bikin pernyataan”.

Kemudian IP istri EG sambil tangan kanannya menepuk-nepuk map yang ada di tangan kirinya berkali-kali sambil berteriak-teriak, “Bukti dari 2006. Dari 2006 anda ya bapak ! Bukti ! Semua masih pada sehat disini. Diluar-diluar bu (sambil menunjuk-nunjuk penulis,  dan Jaenal Abdin tersenyum-senyum mendengar teriakan IP) biar saya close up saya udah mandi udah cantik.”.

Setelah menit kesatu, WH bolak-balik sambil berkata : “bapak-bapak kemana euy”. Lalu Henny menimpali  “Langsung ke Bogor!”. ER menimpali lagi “Minta sumbangan !”. WH kemudian menimpali lagi, “Ehh jangan salah ambil sumbangannya”.

Kemudian WH sambil berdiri dan memegang pagar rumah Sol (oknum PNS LIPI) berteriak-teriak kembali, “Saya paling cantik disini. Jam 5 saya belum mandi pak, tapi sekarang saya sudah mandi”, “Saya mendingan nih udah pake baju kayak peragawati”.

Pada 1 menit 39 detik dst, WH berteriak-teriak lagi, “Saya disini. Mau dilapor. Nama saya ibu WH ya pengen tau. Saya tidak gila. Saya masih normal masih sehat. Umur saya sama ama laki lu yang gila itu. Saya waras belum gila!”. Lalu ditimpali ERi, “Ayo ibu-ibu jangan dulu pergi!”.

Itu semua termuat dalam video pengusiran yang dimotori oleh EG bin AR (Oknum anggota Satintelkam Polres Bogor), IP dan WH pada 13 Juni 2015 dan semua sudah kami serahkan kepada Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor pada 28 Juni 2016. Sebelumnya kami sudah melaporkannya sebagai Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak berdasarkan Laporan Polisi No. LPB/1033/XII/2015/JABAR di Direskrimum Polda Jawa Barat pada 22 Desember 2015. Sejak 7 Januari 2016, perkara tersebut dilimpahkan penyidikannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.   

 

Foto-foto tersebut dari BB Berupa Video Pengusiran (Dok. Pribadi)
Foto-foto tersebut dari BB Berupa Video Pengusiran (Dok. Pribadi)
Akibat dari perbuatan oknum anggota Satintelkam Polres Bogor dan keluarganya ini, ketiga putra-putri kami mengalami kondisi traumatik secara psikologis, karena perilaku kekerasan penyerbuan dan pengusiran yang dilakukan oleh mereka. Hal ini dibuktikan dengan Hasil Pemeriksaan Psikologi yang dikeluarkan oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bogor pada 6 Desember 2015. Anda bisa bayangkan saat kejadian 13 Juni 2015, ketiga putra-putri kami dan seorang temannya (semuanya berusia antara 4,5 tahun sampai 10 tahun) harus TIARAP di garasi dan berlindung dikolong mobil hanya karena ketakutan melihat kekerasan yang dipertontonkan oleh EG, IP, WH dan kawan-kawan.

Ironisnya lagi perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Laporan Polisi No. LPB/1033/XII/2015/JABAR tanggal 22 Desember 2015, tidak ampu dituntaskan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor. Padahal sudah ada SAKSI yang cukup termasuk ketiga putra-putri kami dan kawannya sebagai korban kekerasan anak pun sudah diperiksa sebagai saksi korban, Keterangan AHLI berupa Hasil Pemeriksaan Psikologi dari Psikolog di P2TP2A Kabupaten Bogor juga ada, bahkan Psikolognya pun, Retno Lelyana Dewi, S.Psi,  sudah diperiksa sebanyak 2 (dua) kali oleh Penyidik untuk mengkonfirmasi pemeriksaan psikologi terhadap ketiga putra-putri kami dan pendapatnya secara ilmiah mengenai kondisi kejiwaan dan traumatik ketiga putra-putri kami tersebut. Penulis melihat ada agenda terselubung dari Polres Bogor untuk melindungi anggotanya ini dari ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Bisa anda bayangkan, adakah oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin serta kode etik profesi Polri yang berulang-ulang ? Dalam kasus ini, EG bin AR (NRP 85020076) sudah dilaporkan 4 (empat) laporan tindak pidana dan 4 (empat) laporan pelanggaran dsiplin dan kode etik profesi Polri, yakni :

1. Laporan Polisi No. Pol : LP/408/B/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP sudah DIPIDANA berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 1/Pid.C/2017/PN.Bgr tanggal 17 Januari 2017;

2. Laporan Polisi No. LPB/1033/XII/2015 JABAR tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses Penyidikannya coba DIKABURKAN oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor;

3. Laporan Polisi No. LPB/600/VII/2017/JABAR tanggal 06 Juli 2017 tentang Pengaduan Fitnah kepada Pembesar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 317 KUHP dan saat ini perkara dilimpahkan di Satreskrim Polres Bogor dan masih proses penyidikan;

4. Laporan Polisi No. Laporan Polisi No. LPB/713/VIII/2017/SPKT.RESTA BGR mengenai Pengaduan Fitnah kepada Pembesar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 317 KUHP dan hal mana yang kami adukan adalah Solikhun dan kawan-kawan termasuk didalamnya EG (NRP 85020076). Masih dalam proses penyidikan di Polresta Bogor Kota;

5. Laporan Polisi No. LP/47/V/2015/Yanduan tanggal 12 Mei 2015. Sudah diadakan Sidang Disiplin pada 16 Oktober 2015 dan sudah ada sanksi pelanggaran disiplin karena menganiaya Farid Mu'adz;

6. Laporan Polisi No. LP/100/IX/2015/Yanduan tanggal 3 September 2015 dan sudah diadakan Sidang Disiplin pada 11 Juni 2016 dan sudah ada sanksi disiplin atas upaya pengusiran paksa pada 13 Juni 2015 dan EVAN GEOVANY ikut menandatangani Pernyataan Warga tentang Pengusiran (Ada dua versi diduga kuat dibuat oleh EG bin AR dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kelas bawah disekitar).

7. Laporan Polisi No. LP/80/VII/2016/Yanduan tanggal 14 Juli 2016 mengenai kekerasan terhadap anak perempuan, tidak berjalan sesuai prosedur di Si Propam Polres Bogor dengan alasan yang tak masuk akal;

8. Laporan Polisi No. LP/85-B/IX/2017/Yanduan tanggal 28 September 2017 mengenai pengaduan fitnah dan tindakan semena-mena sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) masih ditangani Bid. Propam Polda Jawa Barat.

Bila demikian mungkinkah nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dikristalisasi oleh EG bin AR (NRP 85020076) ? Dilihat  dari berulang-ulangnya tindak pidana, tindak pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukannya dengan dibantu oleh keluarganya, maka tidak mungkin nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya bisa tercermin dalam dirinya dan keluarganya dalam wujud komitmen moral. Bilai demikian buat apa bagi Polres Bogor untuk mempertahankan oknum anggotanya yang tidak profesional dan kriminal ini ? Negara rugi membayar setiap bulannya untuk membiayai polisi yang tidak profesional dan kriminal macam ini. Satu-satunya jalan keluar adalah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada EG bin AR (NRP 85020076). Bukan memutasi yang bersangkutanke Polsek Cariu di timur Kabupaten Bogor sementara EG bin AR tetap tak jera-jera jua membuat onar di masyarakat.

Semoga tidak terulang kisah ini kepada anggota masyarakat yang lain dan semoga bermanfaat untuk diambil pelajarannya. 

Baca juga tulisan ini :

1. Polisi Narapidana Tak Kunjung DI PTDH > https://www.kompasiana.com/advokat_tyasginting/polisi-narapidana-tak-kunjung-di-ptdh_592e63904523bde672283a46

2. Polisi Terpidana Eksekusi di Depan Mata > https://www.kompasiana.com/advokat_tyasginting/polisi-terpidana-eksekusi-di-depan-mata_59029d34737e61a4048b4569

3. Antara Polisi Nakal, Polisi Profesional, dan Polisi Kriminal > https://www.kompasiana.com/advokat-faridmuadz/antara-polisi-nakal-polisi-profesional-dan-polisi-kriminal_595711f80f614507b1349e72

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun