Mohon tunggu...
Perhiasan Ginting
Perhiasan Ginting Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Advokat

Advokat, Mediator, Konselor Masalah #HukumKeluarga #KDRT #MedikoLegal #Pasien #Dokter. Pendiri dan Senior Partner pada BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office Hotline : 081281812410

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Anakku Tiarap di Garasi Karena Terjadi Kekerasan Oknum Polres Bogor

6 Oktober 2017   08:42 Diperbarui: 6 Oktober 2017   09:34 2426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
EG Oknum Anggota Polres Bogor (lingkaran putih) Dok. Pribadi

Itu semua termuat dalam video pengusiran yang dimotori oleh EG bin AR (Oknum anggota Satintelkam Polres Bogor), IP dan WH pada 13 Juni 2015 dan semua sudah kami serahkan kepada Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor pada 28 Juni 2016. Sebelumnya kami sudah melaporkannya sebagai Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak berdasarkan Laporan Polisi No. LPB/1033/XII/2015/JABAR di Direskrimum Polda Jawa Barat pada 22 Desember 2015. Sejak 7 Januari 2016, perkara tersebut dilimpahkan penyidikannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.   

 

Foto-foto tersebut dari BB Berupa Video Pengusiran (Dok. Pribadi)
Foto-foto tersebut dari BB Berupa Video Pengusiran (Dok. Pribadi)
Akibat dari perbuatan oknum anggota Satintelkam Polres Bogor dan keluarganya ini, ketiga putra-putri kami mengalami kondisi traumatik secara psikologis, karena perilaku kekerasan penyerbuan dan pengusiran yang dilakukan oleh mereka. Hal ini dibuktikan dengan Hasil Pemeriksaan Psikologi yang dikeluarkan oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bogor pada 6 Desember 2015. Anda bisa bayangkan saat kejadian 13 Juni 2015, ketiga putra-putri kami dan seorang temannya (semuanya berusia antara 4,5 tahun sampai 10 tahun) harus TIARAP di garasi dan berlindung dikolong mobil hanya karena ketakutan melihat kekerasan yang dipertontonkan oleh EG, IP, WH dan kawan-kawan.

Ironisnya lagi perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Laporan Polisi No. LPB/1033/XII/2015/JABAR tanggal 22 Desember 2015, tidak ampu dituntaskan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor. Padahal sudah ada SAKSI yang cukup termasuk ketiga putra-putri kami dan kawannya sebagai korban kekerasan anak pun sudah diperiksa sebagai saksi korban, Keterangan AHLI berupa Hasil Pemeriksaan Psikologi dari Psikolog di P2TP2A Kabupaten Bogor juga ada, bahkan Psikolognya pun, Retno Lelyana Dewi, S.Psi,  sudah diperiksa sebanyak 2 (dua) kali oleh Penyidik untuk mengkonfirmasi pemeriksaan psikologi terhadap ketiga putra-putri kami dan pendapatnya secara ilmiah mengenai kondisi kejiwaan dan traumatik ketiga putra-putri kami tersebut. Penulis melihat ada agenda terselubung dari Polres Bogor untuk melindungi anggotanya ini dari ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Bisa anda bayangkan, adakah oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin serta kode etik profesi Polri yang berulang-ulang ? Dalam kasus ini, EG bin AR (NRP 85020076) sudah dilaporkan 4 (empat) laporan tindak pidana dan 4 (empat) laporan pelanggaran dsiplin dan kode etik profesi Polri, yakni :

1. Laporan Polisi No. Pol : LP/408/B/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP sudah DIPIDANA berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 1/Pid.C/2017/PN.Bgr tanggal 17 Januari 2017;

2. Laporan Polisi No. LPB/1033/XII/2015 JABAR tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses Penyidikannya coba DIKABURKAN oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor;

3. Laporan Polisi No. LPB/600/VII/2017/JABAR tanggal 06 Juli 2017 tentang Pengaduan Fitnah kepada Pembesar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 317 KUHP dan saat ini perkara dilimpahkan di Satreskrim Polres Bogor dan masih proses penyidikan;

4. Laporan Polisi No. Laporan Polisi No. LPB/713/VIII/2017/SPKT.RESTA BGR mengenai Pengaduan Fitnah kepada Pembesar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 317 KUHP dan hal mana yang kami adukan adalah Solikhun dan kawan-kawan termasuk didalamnya EG (NRP 85020076). Masih dalam proses penyidikan di Polresta Bogor Kota;

5. Laporan Polisi No. LP/47/V/2015/Yanduan tanggal 12 Mei 2015. Sudah diadakan Sidang Disiplin pada 16 Oktober 2015 dan sudah ada sanksi pelanggaran disiplin karena menganiaya Farid Mu'adz;

6. Laporan Polisi No. LP/100/IX/2015/Yanduan tanggal 3 September 2015 dan sudah diadakan Sidang Disiplin pada 11 Juni 2016 dan sudah ada sanksi disiplin atas upaya pengusiran paksa pada 13 Juni 2015 dan EVAN GEOVANY ikut menandatangani Pernyataan Warga tentang Pengusiran (Ada dua versi diduga kuat dibuat oleh EG bin AR dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kelas bawah disekitar).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun