Mohon tunggu...
Perhiasan Ginting
Perhiasan Ginting Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Advokat

Advokat, Mediator, Konselor Masalah #HukumKeluarga #KDRT #MedikoLegal #Pasien #Dokter. Pendiri dan Senior Partner pada BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office Hotline : 081281812410

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Anakku Tiarap di Garasi Karena Terjadi Kekerasan Oknum Polres Bogor

6 Oktober 2017   08:42 Diperbarui: 6 Oktober 2017   09:34 2426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Laporan Polisi No. LP/80/VII/2016/Yanduan tanggal 14 Juli 2016 mengenai kekerasan terhadap anak perempuan, tidak berjalan sesuai prosedur di Si Propam Polres Bogor dengan alasan yang tak masuk akal;

8. Laporan Polisi No. LP/85-B/IX/2017/Yanduan tanggal 28 September 2017 mengenai pengaduan fitnah dan tindakan semena-mena sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) masih ditangani Bid. Propam Polda Jawa Barat.

Bila demikian mungkinkah nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dikristalisasi oleh EG bin AR (NRP 85020076) ? Dilihat  dari berulang-ulangnya tindak pidana, tindak pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukannya dengan dibantu oleh keluarganya, maka tidak mungkin nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya bisa tercermin dalam dirinya dan keluarganya dalam wujud komitmen moral. Bilai demikian buat apa bagi Polres Bogor untuk mempertahankan oknum anggotanya yang tidak profesional dan kriminal ini ? Negara rugi membayar setiap bulannya untuk membiayai polisi yang tidak profesional dan kriminal macam ini. Satu-satunya jalan keluar adalah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada EG bin AR (NRP 85020076). Bukan memutasi yang bersangkutanke Polsek Cariu di timur Kabupaten Bogor sementara EG bin AR tetap tak jera-jera jua membuat onar di masyarakat.

Semoga tidak terulang kisah ini kepada anggota masyarakat yang lain dan semoga bermanfaat untuk diambil pelajarannya. 

Baca juga tulisan ini :

1. Polisi Narapidana Tak Kunjung DI PTDH > https://www.kompasiana.com/advokat_tyasginting/polisi-narapidana-tak-kunjung-di-ptdh_592e63904523bde672283a46

2. Polisi Terpidana Eksekusi di Depan Mata > https://www.kompasiana.com/advokat_tyasginting/polisi-terpidana-eksekusi-di-depan-mata_59029d34737e61a4048b4569

3. Antara Polisi Nakal, Polisi Profesional, dan Polisi Kriminal > https://www.kompasiana.com/advokat-faridmuadz/antara-polisi-nakal-polisi-profesional-dan-polisi-kriminal_595711f80f614507b1349e72

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun