7. Laporan Polisi No. LP/80/VII/2016/Yanduan tanggal 14 Juli 2016 mengenai kekerasan terhadap anak perempuan, tidak berjalan sesuai prosedur di Si Propam Polres Bogor dengan alasan yang tak masuk akal;
8. Laporan Polisi No. LP/85-B/IX/2017/Yanduan tanggal 28 September 2017 mengenai pengaduan fitnah dan tindakan semena-mena sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) masih ditangani Bid. Propam Polda Jawa Barat.
Bila demikian mungkinkah nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dikristalisasi oleh EG bin AR (NRP 85020076) ? Dilihat  dari berulang-ulangnya tindak pidana, tindak pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukannya dengan dibantu oleh keluarganya, maka tidak mungkin nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya bisa tercermin dalam dirinya dan keluarganya dalam wujud komitmen moral. Bilai demikian buat apa bagi Polres Bogor untuk mempertahankan oknum anggotanya yang tidak profesional dan kriminal ini ? Negara rugi membayar setiap bulannya untuk membiayai polisi yang tidak profesional dan kriminal macam ini. Satu-satunya jalan keluar adalah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada EG bin AR (NRP 85020076). Bukan memutasi yang bersangkutanke Polsek Cariu di timur Kabupaten Bogor sementara EG bin AR tetap tak jera-jera jua membuat onar di masyarakat.
Semoga tidak terulang kisah ini kepada anggota masyarakat yang lain dan semoga bermanfaat untuk diambil pelajarannya.Â
Baca juga tulisan ini :
1. Polisi Narapidana Tak Kunjung DI PTDH > https://www.kompasiana.com/advokat_tyasginting/polisi-narapidana-tak-kunjung-di-ptdh_592e63904523bde672283a46
2. Polisi Terpidana Eksekusi di Depan Mata > https://www.kompasiana.com/advokat_tyasginting/polisi-terpidana-eksekusi-di-depan-mata_59029d34737e61a4048b4569
3. Antara Polisi Nakal, Polisi Profesional, dan Polisi Kriminal > https://www.kompasiana.com/advokat-faridmuadz/antara-polisi-nakal-polisi-profesional-dan-polisi-kriminal_595711f80f614507b1349e72
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H