Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eigenrichting dan Disfungsi Penegakan Hukum (Belajar dari Kasus AA)

12 April 2022   08:28 Diperbarui: 12 April 2022   08:32 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai seorang aktivis media sosial, AA sering berlaku kontroversial dalam menyebarkan konten-kontennya yang berseberangan dengan arus utama pandangan masyarakat. Didalam beberapa konten pun sering menyinggung kelompok masyarakat tertentu dan agama Islam. 

Dalam banyak kasus, AA sudah banyak dilaporkan baik itu tindak pidana UU ITE dan tindak pidana penistaan agama atau golongan penduduk tertentu. Penulis tidak punya data kuantitatif berapa kasus yang dilaporkan masyarakat dan dimana saja dilaporkan. 

Walaupun penulis tidak punya data kuantitatif, namun dari pengamatan media terlihat hampir semua laporan polisi yang dilaporkan masyarakat terhadap AA belum terlihat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum Polri.

 Masyarakat memberi kesan bahwa aparat penegak hukum memberi kekebalan hukum terhadap AA. Bahkan beberapa kasus yang menimpa rekan AA, yang juga tidak tersentuh oleh hukum. Padahal kekerasan verbal yang dialami oleh masyarakat lebih besar dibanding kekerasan fisik yang dialami oleh AA.

Berbeda halnya dengan Ferdinand Hutahaean, M. Kace dan beberapa kasus pelanggaran UU ITE dan penistaan agama yang dapat dinaikkan kasus hingga adanya putusan pengadilan. Aparat penegak hukum, terutama Polri, kelihatannya melakukan diskriminasi terhadap AA dan mengorbankan masyarakat sebagai korban yang sering melaporkan AA. 

Dalam kasus  AA ini, kelihatnnya masyarakat kecewa dengan disfungsi penegakan hukum dan aparat penegak hukum untuk memproses AA sesuai asas persamaan hukum. Sehingga awalnya sumpah serapah dan caci maki kemudian berakhir dengan main hakim sendiri (eigenrichting). 

Disini aparat penegak hukum tidak memahami kondisi sosiologis dan psikologis yang selama ini mengelami kekerasan secara verbal dari seorang sosok AA. Bahkan kemarin Kapolda Metro Jaya cenderung untuk memberikan stigma terhadap kelompok masyarakat yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap AA.

Seharusnya aparat penegak hukum, terutama Polri, berintrospeksi diri dan berusaha memahami rasa keadilan di masyarakat yang selama ini tidak terpenuhi diakibatkan disfungsinya penegakan hukum dan aparat hukum dalam menangani berbagai kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh AA tersebut. Semoga kita semua belajar dari kasus AA ini.      

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun