Ketegasan Kapolri akhir-akhir ini, menurut penulis menggiring anggota Polri sampai ke tingkat Polsek untuk merubah cara pandang dan cara kerjanya lebih profesional dan humanis.Â
Namun demikian, kerja profesional Polri dalam menangani kasus ujaran kebencian bernuansa SARA yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean masih harus menghadapi batu ujian hingga akhir proses penegakan hukumnya ditingkat penyidikan. Masih ada kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dan mempersonifikasikan Tuhan yang dilakukan oleh beberapa orang di Indonesia yang masih harus dijerat hukumnya. Â Â Â
Harus diketahui kita semua bahwa pada akhir tahun 1969 ada kasus penodaan agama yang dilakukan oleh seseorang dengan nama samaran Ki Pandji Kusmin yang menulis cerpen "Langit Makin Mendung" yang isinya mempersonifikasikan Tuhan di majalah sastra HORISON.Â
Terhadap penulisnya tidak dapat dijerat pidana pasal 156 a KUHP karena menulis nama samaran dan sebagai Pemimpin Redaksi majalah sastra HORISON ketika itu H.B. Jassin melindungi penulisnya yang bernama samaran Ki Pandji Kusmin, dan akhirnya Pemimpin Redaksi HORISON, H.B. Jasssin yang diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Istimewa Jakarta.Â
Semoga bermanfaat,
FARID MU'ADZ BASAKRAN, S.H., M.H., Cfd.MED
Advokat dan Mediator
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H