c. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP;
   d. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP.
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP tersebut agar TIDAK DILAKSANAKAN PENAHANAN terhadap tersangkanya. Dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka agar melaksanakan Gelar Perkara melalui Virtual Meeting/Zoom kepada Kabareskrim Polri Up. Dirtipidsiber.
2. Tindak Pidana yang dapat/berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi) adalah sebagai berikut :
   a. Tindak Pidana yang mengandung unsur SARA KMA, Kebencian terhadap Golongan atau Agama dan Diskriminasi Ras dan Etnis,        yakni :
     1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
     2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP;
     3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 156a KUHP;
     4. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2008.
   b. Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang menimbulkan keonaran, sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun       1946.
Terhadap tindak pidana yang dapat/berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi) tersebut tidak ada petunjuk dan pengarahan serta perintah untuk tidak melakukan Penahanan terhadap tersangkanya, maka secara  a contrario  dapat dianalogikan, bahwa terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP, serta Pasal 4 UU No. 40 tahun 2008, DAPAT DILAKUKAN PENAHANAN. Dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka agar melaksanakan Gelar Perkara melalui Virtual Meeting/Zoom kepada Kabareskrim Polri Up. Dirtipidsiber.