Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LGBT Itu Nyata Namun Tidak Dipidana

26 September 2020   10:09 Diperbarui: 10 Oktober 2020   03:29 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah ironi besar bila ada banyak perbuatan yang menyimpang secara sosial namun tidak dipidana. Hal inilah kenyataan yang selama ini terjadi. Norma-norma hukum  dan norma-norma hukum adat yang hidup di masyarakat jelas-jelas menolak perilaku seksual menyimpang. Selama ini norma hukum dan norma sosial yang berlaku adalah apabila ada sepasang laki-laki dan perempuan maka berlaku bagi mereka norma hukum berkeluarga. Dan itu normal dalam kehidupan sosial.

Lalu bagaimana halnya apabila ada sepasang laki-laki dengan sesama laki-laki atau perempuan dengan sesama perempuan melangsungkan perkawinan. Apakah itu normal ? Tentu jawab mayoritas warga masyarakat akan menyatakan itu tidak normal, bahkan mungkin  ada yang mengatakan gila. Apakah itu melanggar norma sosial dan norma agama, tentu jawabnya melanggar sosial dan agama.

Bila dalam perundang-undangan pidana belum bisa dipidana, kita semua berharap mulai dari Penyidik dan Penuntut Umum menjalankan suatu diskresi untuk menjerat pelaku perilaku seksual menyimpang ke dalam suatu proses hukum yang ujungnya dapat dipidana pelakunya. Berharap pada proses legislasi untuk mengkriminalisasi para pelaku perilaku seksual menyimpang merupakan proses panjang yang melelahkan. Dan hal ini sangat mengganggu rasa keadilan di masyarakat dan menghambat transformasi norma hukum yang hidup di masyarakat ke dalam norma hukum positif hasil dari proses legislasi nasional.

Bila Penyidik dan Penuntut Umum sudah menggunakan diskresi atas kewenangan yang melekat pada fungsinya masing-masing, maka sebagai akhir dari proses mengangkat norma hukum yang hidup di masyarakat itu menjadi hukum positif yang berlaku, maka proses singkatnya kita berharap Hakim membuat Hukum (Judge made the law) dalam Putusan-putusan yang dihasilkannya. DIharapkan hukum yang dibuat Hakim menjadi yurisprudensi tetap dalam hukum pidana untuk menjerat pelaku perilaku seksual menyimpang ini yang saat ini dikenal dengan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT).

Di lingkungan Pengadilan Militer, para Hakim sudah banyak yang berani membuat hukum bagi para pelaku perilaku seksual menyimpang dikalangan anggota TNI ini. Bahkan di internal TNI hukuman bagi para pelaku perilaku seksual menyimpang ini adalah pemecatan atau yang disebut dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penulis berharap, Hakim di lingkungan Peradilan Umum pun berani membuat putusan berkualitas dengan membuat hukum untuk menjerat pelaku perilaku seksual menyimpang ini. 

Semoga bermanfaat.

Sumber Tulisan :

- Dari berbagai sumber   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun