Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Sindrom "Mayer Rokitansky Kuster Hauser" dan Kasus Cerai Talak

17 Mei 2019   09:38 Diperbarui: 17 Mei 2019   17:59 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock

Diagnosis dokter kandungan baik yang di dalam negeri maupun yang dilakukan di luar negeri oleh klien penulis, ciri-ciri Amenore dan infertilitas primer sehingga di diagnosis mengidap sindrom Mayer Rokintonsky Kuster Hauser (MRKH) didapatkan pada istrinya.

Perceraian Dalam Kasus Sindrom Mayer Rokintonsky Kuster Hauser.
Dalam kasus perceraian karena talak dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis membuktikan bahwa antara klien penulis dan istrinya tidak pernah berhubungan senggama (penetrasi) selama masa pernikahan berlangsung. 

Hal ini berarti bahwa selama masa pernikahan hingga diajukannya permohonan cerai talak ini, pernikahan antara keduanya dalam hukum keluarga Islam dengan pernikahan qabla al dukhul.

Kasus pernikahan qabla al dukhul maka tidak ada akibat hukum dari putusnya pernikahan antara keduanya berupa :

  1. Mantan istri tidak berhak atas masa 'Iddah dan nafkah 'Iddah (Pasal 153 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam).
  2. Mantan istri tidak berhak atas Mut'ah, Maskan, dan Kiswah (Pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam).

Hal in berbeda halnya dengan pernikahan ba'dad dukhul atau setelah terjadinya senggama (penetrasi) di antara suami istri. Maka mantan istri berhak atas masa 'Iddah dan nafkah 'Iddah (Pasal 153 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam) dan Mantan istri berhak atas Mut'ah, Maskan dan Kiswah (Pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam).

Kasus perceraian di Pengadilan Agama dengan istri mengidap sindrom Mayer Rokintonsky Kuster Hauser (MRKH) merupakan kasus langka. Mungkin baru pertama kasus yang dialami dan terungkap di lingkungan Pengadilan Agama. Putusan atas kasus ini oleh Pengadilan Agama di Provinsi Banten akan menjadi preseden hukum dan yurisprudensi baru dalam khazanah hukum perceraian Islam.

Semoga bermanfaat.

FARID MU'ADZ BASAKRAN
Advokat dan Konsultan Hukum

Sumber bacaan: Dari berbagai sumber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun