Kali ini kedua kalinya bagi EG oknum anggota Polres Bogor NRP 85020076 menjadi terdakwa di Pengadilan. Mungkin baru kali ini juga, oknum Polisi, istrinya dan mertuanya menjadi TERDAKWA dalam Perkara kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri Cibinong dan bahkan mungkin di Indonesia.
Mungkin bisa jadi pertimbangan bagi kita semua untuk memasukkan perkara ini ke Museum Rekor Indonesia (MURI). Tulisan ini merupakan refleksi penulis terhadap kepedulian dan rasa memiliki penulis terhadap Polri. Polri adalah milik kita. Oknum tidak layak menjadi anggota Polri.
Pasalnya pada 11 Juni 2015 pagi ketika penulis dan kedua putri saya hendak keluar rumah didepan rumahnya EG bin AR (NRP 85020076) oknum anggota #PolresBogor ini menghadang kami di depan rumahnya sambil berteriak "hey" sebanyak 2 kali dan sambil memperagakan gerakan tangan kanan seperti hendak menembak kami yang berada diatas sepeda motor. Lalu kami semua, termasuk istri saya Perhiasan Ginting menjadi sasaran bully dan fitnah yang dilancarkan mereka bertiga.
Dua hari kemudian, pada 13 Juni 2015 pagi sekitar pukul 07.30, rumah kami diserbu oleh segelintir orang yang dimotori oleh ketiga TERDAKWA tersebut dengan menggunakan kata-kata "kita usir dia" , "bikin resah sejak tahun 2006" dan sebagainya. Bahkan diundang pula wartawan RADAR BOGOR berinisial JA yang ikut serta melakukan kekerasan psikis terhadap putra-putri kami tersebut. Situasi yang mencekam dan menakutkan tersebut itulah yang akhirnya menimbulkan TRAUMA secara psikologis.
Setelah dilaporkan pada 22 Desember 2015 berdasarkan
Laporan Polisi No. LPB/1033/XII/2015/JABAR di Polda Jabar. Baru 30 Mei 2018 kemarin Para TERSANGKA dan Barang Bukti nya tersebut diserahterimakan dari Penyidik Polres Bogor kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Bila tak ada aral melintang, perkaranya akan disidangkan perdana pada 3 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Cibinong, dengan 3 (tiga) berkas berkas perkara pidana terpisah, Â yakni :
1. Nomor 329/Pid.Sus/2018/PN.Cbi dengan Terdakwa EG bin AR (oknum anggota Polres Bogor NRP 85020076)
2. Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN.Cbi dengan Terdakwa IP binti IM;
3. Nomor 331/Pid.Sus/2018/PN.Cbi dengan Terdakwa WH.
Untuk Terdakwa EG bin AR (NRP 85020076), perkara pidana ini merupakan yang kedua kalinya. Ramadhan tahun lalu EG bin AR sudah di pidana penjara selama 1 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 1/Pid.C/2017/PN.Bgr tanggal 17 Januari 2017.
Dalam kurun waktu antara Mei 2015 hingga Oktober  2017 sudah ada 4 (empat) Laporan Polisi yang merupakan tindak pidana dan 4 (empat) Laporan Polisi Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yakni :
1. Laporan Polisi No. Pol : LP/408/B/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP sudah     DIPIDANA Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 1/Pid.C/2017/PN.Bgr tanggal 17 Januari 2017;
2. Laporan Polisi No. LPB/1033/XII/2015 JABAR tanggal 22 Desember 2015 tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud       Pasal Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses             Penyidikannya coba dikaburkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor selama kurang lebih 2,5 tahun dan baru akan disidangkan pada 3 Juli 2018       mendatang;
3.  Laporan Polisi No. LPB/600/VII/2017/JABAR tanggal 06 Juli 2017 tentang Tindak Pidana Pengaduan Fitnah kepada Pembesar Negeri sebagaimana     dimaksud Pasal 317 KUHP dan saat ini perkara dilimpahkan di Satreskrim Polres Bogor dan masih proses penyelidikan. Sudah hampir setahun          namun Penyidik Polres Bogor masih berkutat pada penyelidikan yang sebenarnya melanggar KUHAP dan Perkapolri No. 14 tahun 2012 tentang         Manajemen Penyidikan Perkara Pidana;
 4. Laporan Polisi No. LPB/713/VIII/2017/SPKT.RESTA BGR tanggal 4 Agustus 2017 mengenai Tindak Pidana Pengaduan Fitnah kepada Pembesar          Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 317 KUHP dan hal mana yang kami adukan adalah Solikhun dan kawan-kawan termasuk didalamnya Evan         Geovany (NRP 85020076). Masih dalam proses penyidikan di Polresta Bogor Kota;
5.  Laporan Polisi No. LP/47/V/2015/Yanduan tanggal 12 Mei 2015. Sudah diadakan Sidang Disiplin pada 16 Oktober 2015 dan sudah ada sanksi            pelanggaran disiplin karena menganiaya PEMOHON;
6.  Laporan Polisi No. LP/100/IX/2015/Yanduan tanggal 3 September 2015 dan sudah diadakan Sidang Disiplin pada 11 Juni 2016 dan sudah ada sanksi    disiplin atas upaya pengusiran paksa pada 13 Juni 2015 dan EVAN GEOVANY ikut menandatangani Pernyataan Warga tentang Pengusiran ;
7.   Laporan Polisi No. LP/80/VII/2016/Yanduan tanggal 14 Juli 2016 mengenai Pelanggaran Disiplin kekerasan terhadap anak dan perempuan yang       dilakukan oleh Brigadir Evan Geovany NRP 85020076 sampai saat ini belum ditindaklanjuti dan belum diadakan sidang disiplin oleh TERMOHON      dengan alasan yang tak berdasarkan hukum;
8.  Laporan Polisi No. 85-B/IX/2017/Yanduan tanggal 28 September 2017 mengenai Pelanggaran Pasal 15 huruf e Kode Etik Profesi Polri (Peraturan       Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang KEPP). Belum ditindaklanjuti berupa Sidang Kode Etik Profesi Polri hingga saat ini;
9.  Laporan Polisi No. 95-B/IX/2017/Yanduan tanggal 26 Oktober 2017 mengenai bertindak sewenang-wenang sebagaimana Pasal 15 huruf g Kode        Etik Profesi Polri (Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011) dan Pasal 5 huruf a PPRI No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Belum     ditindaklanjuti sejak dilaporkan hingga diajukannya permohonan ini.
Aneh bin ajaibnya EG (NRP 85020076) oknum anggota Polres Bogor ini masih menikmati gaji dari Negara dan hanya dimutasikan ke Polsek Caru. Tak ada ketegasan Kepala Polres Bogor selaku ANKUM untuk mem-PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) yang bersangkutan. Rugi Negara membiayai polisi narapidana ini.
Pada HUT Bhayangkara ke 72 ini, perilaku kriminal dan melanggar etika profesi Polri yang dilakukan oleh EG NRP 85020076 ini serasa kado "terindah" yang dipersembahkan sang Brigadir ini. Â
Semoga bermanfaat,
FARID MU'ADZ
Advokat dan Konsultan Hukum
Korban dan Orang tua Korban
Baca juga tulisan ini :
ANAKKU TIARAP DI GARASI KARENA KEKERASAN OKNUM POLRES BOGOR https://www.kompasiana.com/advokat_tyasginting/59d542b9964890051b631772/anakku-tiarap-di-garasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H