1. Laporan Polisi No. Pol : LP/408/B/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP sudah     DIPIDANA Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 1/Pid.C/2017/PN.Bgr tanggal 17 Januari 2017;
2. Laporan Polisi No. LPB/1033/XII/2015 JABAR tanggal 22 Desember 2015 tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud       Pasal Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses             Penyidikannya coba dikaburkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor selama kurang lebih 2,5 tahun dan baru akan disidangkan pada 3 Juli 2018       mendatang;
3.  Laporan Polisi No. LPB/600/VII/2017/JABAR tanggal 06 Juli 2017 tentang Tindak Pidana Pengaduan Fitnah kepada Pembesar Negeri sebagaimana     dimaksud Pasal 317 KUHP dan saat ini perkara dilimpahkan di Satreskrim Polres Bogor dan masih proses penyelidikan. Sudah hampir setahun          namun Penyidik Polres Bogor masih berkutat pada penyelidikan yang sebenarnya melanggar KUHAP dan Perkapolri No. 14 tahun 2012 tentang         Manajemen Penyidikan Perkara Pidana;
 4. Laporan Polisi No. LPB/713/VIII/2017/SPKT.RESTA BGR tanggal 4 Agustus 2017 mengenai Tindak Pidana Pengaduan Fitnah kepada Pembesar          Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 317 KUHP dan hal mana yang kami adukan adalah Solikhun dan kawan-kawan termasuk didalamnya Evan         Geovany (NRP 85020076). Masih dalam proses penyidikan di Polresta Bogor Kota;
5.  Laporan Polisi No. LP/47/V/2015/Yanduan tanggal 12 Mei 2015. Sudah diadakan Sidang Disiplin pada 16 Oktober 2015 dan sudah ada sanksi            pelanggaran disiplin karena menganiaya PEMOHON;
6.  Laporan Polisi No. LP/100/IX/2015/Yanduan tanggal 3 September 2015 dan sudah diadakan Sidang Disiplin pada 11 Juni 2016 dan sudah ada sanksi    disiplin atas upaya pengusiran paksa pada 13 Juni 2015 dan EVAN GEOVANY ikut menandatangani Pernyataan Warga tentang Pengusiran ;
7.   Laporan Polisi No. LP/80/VII/2016/Yanduan tanggal 14 Juli 2016 mengenai Pelanggaran Disiplin kekerasan terhadap anak dan perempuan yang       dilakukan oleh Brigadir Evan Geovany NRP 85020076 sampai saat ini belum ditindaklanjuti dan belum diadakan sidang disiplin oleh TERMOHON      dengan alasan yang tak berdasarkan hukum;
8.  Laporan Polisi No. 85-B/IX/2017/Yanduan tanggal 28 September 2017 mengenai Pelanggaran Pasal 15 huruf e Kode Etik Profesi Polri (Peraturan       Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang KEPP). Belum ditindaklanjuti berupa Sidang Kode Etik Profesi Polri hingga saat ini;
9.  Laporan Polisi No. 95-B/IX/2017/Yanduan tanggal 26 Oktober 2017 mengenai bertindak sewenang-wenang sebagaimana Pasal 15 huruf g Kode        Etik Profesi Polri (Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011) dan Pasal 5 huruf a PPRI No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Belum     ditindaklanjuti sejak dilaporkan hingga diajukannya permohonan ini.
Aneh bin ajaibnya EG (NRP 85020076) oknum anggota Polres Bogor ini masih menikmati gaji dari Negara dan hanya dimutasikan ke Polsek Caru. Tak ada ketegasan Kepala Polres Bogor selaku ANKUM untuk mem-PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) yang bersangkutan. Rugi Negara membiayai polisi narapidana ini.
Pada HUT Bhayangkara ke 72 ini, perilaku kriminal dan melanggar etika profesi Polri yang dilakukan oleh EG NRP 85020076 ini serasa kado "terindah" yang dipersembahkan sang Brigadir ini. Â