PERTANYAAN:
Ibu kandung saya bercerai dengan ayah saya sekitar tahun 2007, setelah itu sekitar tahun 2010 ayah saya menikah lagi dengan seorang wanita A. Sekitar tahun 2018 ayah saya meninggal dunia dan meninggalkan cukup banyak harta, akan tetapi surat-surat tanah peninggalan ayah saya dikuasai ibu tiri saya, lalu sekitar tahun 2020 ibu tiri saya meninggal. Tahun 2021 saya dan adik-adik saya digugat oleh saudara kandung ibu tiri saya untuk meminta pembagian warisan ayah saya.
Yang ingin saya tanyakan apakah saudara kandung ibu tiri saya tersebut berhak atas warisan dari ayah saya? Mohon pencerahannya? Â
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut bahwa saya menyampaikan di Indonesia berlaku 3 hukum waris yaitu:
Hukum Waris Perdata yaitu hukum waris barat yang berlaku untuk masyarakat nonmuslim, termasuk warga negara Indonesia keturunan, baik Tionghoa maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt).
Hukum Waris Adat yaitu hukum waris yang berlaku mengikuti ketentuan-ketentuan adat yang ada di Indonesia. Contoh adat Batak menggunakan garis keturunan ayah (Patrilineal).
Hukum Waris Islam yaitu berlaku pada masyarakat yang memeluk agama Islam.
Karena tidak disebutkan mengenai agama dalam permasalahan tersebut, kami mengasumsikan bahwa permasalahan tersebut tunduk kepada Hukum Waris Perdata yang diatur dalam KUHPdt.
Berdasarkan Pasal 830 KUHPdt menyebutkan "Pewarisan hanya terjadi karena kematian"
Selanjutnya dalam Pasal 832 KUHPdt menyebutkan "Yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu"
Apabila melihat permasalahan anda. Maka berdasarkan Pasal 830 KUHPdt, waris sudah terbuka ketika ayah saudara meninggal dunia tahun 2007. Selanjutnya berdasarkan Pasal 832 KUHPdt, yang menjadi ahli waris dari ayah saudara adalah ibu tiri anda dan anda sebagai anak-anaknya.
Ketentuan hukum waris dalam KUHPdt menyatakan bahwa keluarga sedarah yang lebih dekat menyingkirkan atau menutup keluarga yang lebih jauh. Selanjutnya apa bila dimasukkan dalam kategori, maka ahli waris yang berhak mewaris dibagi dalam 4 Golongan yaitu:
Golongan I Â Â Â Â Â : Suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
Golongan II Â Â Â Â : Orang tua dan saudara kandung Pewaris
Golongan III Â Â Â Â : Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
Golongan IV Â Â Â Â : Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menentukan siapa yang didahulukan haknya apa bila terjadi pewarisan. Sebagai contoh, apabila Golongan I masih hidup, maka menutup kemungkinan untuk Golongan II untuk menerima warisan,. Sehingga untuk menjawab pertanyaan saudara "apakah saudara kandung ibu tiri saya tersebut berhak atas warisan dari ayah saya?" Menurut hemat kami berdasarkan penggolongan ahli waris tersebut, maka saudara kandung ibu tiri saudara tidak berhak menjadi ahli waris karena anda sebagai anak dari pewaris masuk kedalam Golongan I sehingga menutup golongan II untuk berhak menerima waris.
Terimakasihhh....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H