Mohon tunggu...
Konsultasi Hukum
Konsultasi Hukum Mohon Tunggu... Aktor - Kalau Kamu Suka Baca, Mulailah Menulis, Suka Menonton Mulailah Buat Video, Berani Menjadi Seorang Pencipta Ketimbang Hanya Penikmat

Kalau Kamu Suka Membaca, Mulailah Menulis. Kalau Kamu Suka Menonton Mulailah Membuat Video. Berani Menjadi Seorang Pencipta Ketimbang Hanya Penikmat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Waris Saudara Kandung dari Ibu Tiri

29 Januari 2021   13:52 Diperbarui: 29 Januari 2021   13:55 1848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketentuan hukum waris dalam KUHPdt menyatakan bahwa keluarga sedarah yang lebih dekat menyingkirkan atau menutup keluarga yang lebih jauh. Selanjutnya apa bila dimasukkan dalam kategori, maka ahli waris yang berhak mewaris dibagi dalam 4 Golongan yaitu:

Golongan I           : Suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya

Golongan II         : Orang tua dan saudara kandung Pewaris

Golongan III        : Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

Golongan IV        : Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan ahli waris ini menentukan siapa yang didahulukan haknya apa bila terjadi pewarisan. Sebagai contoh, apabila Golongan I masih hidup, maka menutup kemungkinan untuk Golongan II untuk menerima warisan,. Sehingga untuk menjawab pertanyaan saudara "apakah saudara kandung ibu tiri saya tersebut berhak atas warisan dari ayah saya?" Menurut hemat kami berdasarkan penggolongan ahli waris tersebut, maka saudara kandung ibu tiri saudara tidak berhak menjadi ahli waris karena anda sebagai anak dari pewaris masuk kedalam Golongan I sehingga menutup golongan II untuk berhak menerima waris.

Terimakasihhh....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun