Ketentuan hukum waris dalam KUHPdt menyatakan bahwa keluarga sedarah yang lebih dekat menyingkirkan atau menutup keluarga yang lebih jauh. Selanjutnya apa bila dimasukkan dalam kategori, maka ahli waris yang berhak mewaris dibagi dalam 4 Golongan yaitu:
Golongan I Â Â Â Â Â : Suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
Golongan II Â Â Â Â : Orang tua dan saudara kandung Pewaris
Golongan III Â Â Â Â : Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
Golongan IV Â Â Â Â : Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menentukan siapa yang didahulukan haknya apa bila terjadi pewarisan. Sebagai contoh, apabila Golongan I masih hidup, maka menutup kemungkinan untuk Golongan II untuk menerima warisan,. Sehingga untuk menjawab pertanyaan saudara "apakah saudara kandung ibu tiri saya tersebut berhak atas warisan dari ayah saya?" Menurut hemat kami berdasarkan penggolongan ahli waris tersebut, maka saudara kandung ibu tiri saudara tidak berhak menjadi ahli waris karena anda sebagai anak dari pewaris masuk kedalam Golongan I sehingga menutup golongan II untuk berhak menerima waris.
Terimakasihhh....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H