Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam. Di antara berbagai zakat, zakat fitrah memiliki hukum yang wajib ditunaikan saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Desa Ngadirejo yang terletak di wilayah Kartasura kabupaten Sukoharjo. Proses pengumpulan zakat di desa Ngadirejo ini dimulai dengan pengumpulan data masyarakat sebagai muzaki (pembayar zakat) untuk kemudian didistribusikan kepada mustahiq (penerima zakat). Data penerima zakat biasanya diperoleh melalui survei dan musyawarah panitia zakat bersama pengurus masjid.Â
Berikut Data Susunan Panitia Zakat Masjid Al-Mukmin dalam pelaksanaan pembayaran zakat 1445 H.Â
Ketua : Zaky
Wakil : Falih
Sekretaris: Tyas, Dila
Sie Penerimaan : Wahyu, Bima
Sie Pendistribusian : Vero, Husen, Alfin, Davin, Dika, Fahri, Wachid, Gilang, Aziz
Pada hari yang telah ditentukan, sebelum Malam Takbir atau hari raya Idul Fitri, para muzaki akan datang ke masjid untuk menyerahkan zakat mereka. Besaran zakat yang dibayarkan biasanya disamaratakan dalam bentuk beras sebesar 2,8 kg-3 kg per individu.
Proses pembayaran zakat dilakukan dengan panitia atau pengurus masjid menerima zakat tersebut, kemudian membacakan doa menerima zakat. Hal ini diartikan sebagai ijab qabul atas penerimaan dan penyerahan zakat tersebut.