Mohon tunggu...
Adventa Isya Ilya
Adventa Isya Ilya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa ~ Jurusan Keuangan dan Ekonomi Syariah Program Studi Perbankan . Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta ~ MBKM Mata Kuliah Manajemen ZISWAF IAIN Kendari Dosen : Miftahur Rahman Hakim, S.E.I., M. E

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan di Masjid Al-Mukmin Desa Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo

16 April 2024   18:39 Diperbarui: 17 April 2024   23:30 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panitia zakat menimbang dan mencatat jumlah zakat yang diterima (Sumber gambar : Dokumen Yunita Sekarning Tyas) 

Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam. Di antara berbagai zakat, zakat fitrah memiliki hukum yang wajib ditunaikan saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Desa Ngadirejo yang terletak di wilayah Kartasura kabupaten Sukoharjo. Proses pengumpulan zakat di desa Ngadirejo ini dimulai dengan pengumpulan data masyarakat sebagai muzaki (pembayar zakat) untuk kemudian didistribusikan kepada mustahiq (penerima zakat). Data penerima zakat biasanya diperoleh melalui survei dan musyawarah panitia zakat bersama pengurus masjid. 

Berikut Data Susunan Panitia Zakat Masjid Al-Mukmin dalam pelaksanaan pembayaran zakat 1445 H. 

Ketua : Zaky

Wakil : Falih

Sekretaris: Tyas, Dila

Sie Penerimaan : Wahyu, Bima

Sie Pendistribusian : Vero, Husen, Alfin, Davin, Dika, Fahri, Wachid, Gilang, Aziz

Pada hari yang telah ditentukan, sebelum Malam Takbir atau hari raya Idul Fitri, para muzaki akan datang ke masjid untuk menyerahkan zakat mereka. Besaran zakat yang dibayarkan biasanya disamaratakan dalam bentuk beras sebesar 2,8 kg-3 kg per individu.

Proses pembayaran zakat dilakukan dengan panitia atau pengurus masjid menerima zakat tersebut, kemudian membacakan doa menerima zakat. Hal ini diartikan sebagai ijab qabul atas penerimaan dan penyerahan zakat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun