Pertemuan pun harus dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat dan seefisien mungkin. Menurut hemat saya, ada baiknya prosesi akad nikah dilaksanakan di rumah mempelai wanita saja.Â
Walaupun dilakukan pengaturan sedemikian rupa, setidaknya kita dapat mengurangi interaksi massa di ruang publik, entah itu menyentuh gagang pintu, atau memegang barang-barang lain. Ruang publik seperti rumah ibadah merupakan sarana yang akan digunakan oleh khalayak umum secara terus-menerus.
Tidak bijak untuk membuka peluang ketersebaran virus dengan kegiatan yang notabene bisa dilaksanakan di tempat lain. Dengan kata lain, protokol New Normal untuk tempat ibadah lebih baik difokuskan untuk tempat ibadah murni saja.
Harapannya, penerapan protokol New Normal dapat berlangsung secara konsisten dengan kerja sama yang baik antar elemen terkait. Pemerintah pusat bertugas untuk menyusun kebijakan dan menyediakan anggaran yang memadai.
Pemerintah daerah beserta gugus tugas bertanggung jawab untuk mengecek dan membuat peta sebaran daerah yang rumah ibadahnya aman dari Covid19.
Kepala RT dan RW menjadi kordinator yang mengurus lingkungan rumah ibadah. Pengurus rumah ibadah yang menjadi ujung tombak penerapan kebijakan di lapangan. Dengan demikian, amanat yang ditekankan di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 dapat terlaksana dengan maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H