Mohon tunggu...
ADRIL LANZARCU REZKYA JOMARSA
ADRIL LANZARCU REZKYA JOMARSA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Our time is very limited, so don't waste your time just playing around

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum terhadap Korban, dalam Kasus Tindak Pidana KDRT

19 Juni 2023   00:56 Diperbarui: 19 Juni 2023   01:57 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan perkembangan zaman maka semakin kompleks permasalahan yang dihadapi, salah satunya adalah masalah perempuan atau isu isu yang berkaitan dengan perempuan yang tadinya dianggap tidak penting dan dianggap sebagai isu marginal atau dipinggirkan menjadi semakin kompleks, salah satunya adalah makin meningkatnya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam lingkungan keluarga. Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang di kenal oleh manusia. dalam keluarga manusia belajar untuk mulai berinteraksi dengan orang lain. oleh karena itu, umumnya orang banyak menghabiskan waktunya dalam lingkungan keluarga. Sekalipun keluarga merupakan lembaga sosial yang ideal guna menumbuh kembangkan potensi yang ada pada setiap individu, dalam kenyataannya keluarga sering kali menjadi wadah bagi munculnya berbagai kasus penyimpangan atau aktifitas ilegal lain sehingga menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. Setiap keluarga ingin membangun keluarga bahagia dan penuh rasa saling mencintai baik secara lahir maupun batin, dengan kata lain bahwa setiap keluarga berharap dapat membangun keluarga harmonis dan bahagia yang sering disebut keluarga sakinah, Tetapi faktanya tidak semua keluarga dapat berjalan mulus dalam mengarungi bahtera rumah tangganya, karena ada keluarga yang tidak sepenuhnya bisa merasakan kebahagiaan dan saling mencintai dan menyayangi, justru mendapat rasa tidak nyamanan, tertekan, atau kesedihan dan perasaan takut dan benci di antara sesamanya. Hal ini terindikasi dengan masih dijumpainya pada sejumlah rumah tangga yang bermasalah, bahkan terjadi berbagai ragam kekerasan dalam rumah tangga. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 dalam undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah :“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsara atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga’’

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disingkat KDRT adalah tindak kekerasan yang tidak memandang jenis kelamin, dan bisa menimpa suami, istri, atau anak-anak. KDRT juga tidak selamanya kekerasan fisik, tetapi bisa juga berbentuk kekerasan psikologis. Kekerasan dalam rumah tangga dapat didefinisikan sebagai perilaku untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan. Pelecahan atau kekerasan yang dialami korban pun bisa mencakup tindakan fisik, seksual, emosional, ekonomi, psikologis atau ancaman.

Yang termasuk di dalam ruang lingkup rumah tangga siapa, yaitu :

- suami, istri, dan anak,

- orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri dan anak tersebut karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga,

- orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut,

- orang yang bekerja membantu rumah tangga dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada.

Apa saja yang menjadi bentuk kekerasan di dalam ruang lingkup rumah tangga, sebagai berikut :

 

- Pelecehan psikologis biasanya akan menimbulkan rasa takut dengan intimidasi, mengancam melukai fisik diri sendiri, pasangan atau anak-anak. Selain itu, merusak hewan peliharaan dan properti, memaksa menjauh dari teman, keluarga, sekolah atau pekerjaan.

Pasal 45: 1) . Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

- Kekerasan fisik biasanya menyakiti atau mencoba menyakiti pasangan dengan memukul, menendang, membakar, mencubit, mendorong, menampar, mencabut rambut, menggigit atau menggunakan kekuatan fisik lainnya.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU NO 23 TAHUN 2004 terdapat ketentuan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan sampai 15 (lima belas) tahun tergantung dari perbuatan yang dilakukan atau dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

- Pelecehan seksual biasanya melibatkan pemaksaan pasangan untuk mengambil bagian dalam tindakan seks ketika pasangan tidak memberikan persetujuan.

Berdasarkan Pasal 46 UU NO 3 TAHUN 2004 terdapat ketentuan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Apabila kita mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga maka kita wajib untuk melakukan upaya-upaya, seperti :

- Mencegah berlangsungnya tindak pidana KDRT

- Memberikan pertolongan darurat

- Membantu perlindungan kepada korban

- Melaporkan kepada pihak yang berwajib, seperti ; ketua RT/RW, aparat kepolisian setempat, dll.

Perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;

- Perlindungan oleh kepolisian berupa perlindungan sementara yang diberikan paling lama 7 (tujuh) hari, dan dalam waktu 1 X 24 jam sejak memberikan perlindungan, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

- Perlindungan oleh advokat diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, melakukan mediasi dan negosiasi di antara pihak termasuk keluarga korban dan keluarga pelaku (mediasi), dan mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan (litigasi), melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial(kerja sama dan kemitraan).

- Perlindungan dengan penetapan pengadilan dikeluarkan dalam bentuk perintah perlindungan yang diberikan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

- Pelayanan tenaga kesehatan penting sekali artinya terutama dalam upaya pemberian sanksi terhadap pelaku KDRT. Tenaga kesehatan sesuai profesinya wajib memberikan laporan tertulis hasil pemeriksaan medis dan membuat visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau membuat surat keterangan medis lainnya yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti.

- Pelayanan pekerja sosial diberikan dalam bentuk konseling untuk menguatkan dan memberi rasa aman bagi korban, memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan, serta mengantarkan koordinasi dengan institusi dan lembaga terkait.

- Pelayanan relawan pendamping diberikan kepada korban mengenai hak- hak korban untuk mendapatkan seorang atau beberapa relawan pendamping, mendampingi korban memaparkan secara objektif tindak KDRT yang dialaminya pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan, mendengarkan dan memberikan penguatan secara psikologis.

Pembuatan Artikel ini untuk memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum. Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun