Mohon tunggu...
ADRIL LANZARCU REZKYA JOMARSA
ADRIL LANZARCU REZKYA JOMARSA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Our time is very limited, so don't waste your time just playing around

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum terhadap Korban, dalam Kasus Tindak Pidana KDRT

19 Juni 2023   00:56 Diperbarui: 19 Juni 2023   01:57 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan perkembangan zaman maka semakin kompleks permasalahan yang dihadapi, salah satunya adalah masalah perempuan atau isu isu yang berkaitan dengan perempuan yang tadinya dianggap tidak penting dan dianggap sebagai isu marginal atau dipinggirkan menjadi semakin kompleks, salah satunya adalah makin meningkatnya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam lingkungan keluarga. Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang di kenal oleh manusia. dalam keluarga manusia belajar untuk mulai berinteraksi dengan orang lain. oleh karena itu, umumnya orang banyak menghabiskan waktunya dalam lingkungan keluarga. Sekalipun keluarga merupakan lembaga sosial yang ideal guna menumbuh kembangkan potensi yang ada pada setiap individu, dalam kenyataannya keluarga sering kali menjadi wadah bagi munculnya berbagai kasus penyimpangan atau aktifitas ilegal lain sehingga menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. Setiap keluarga ingin membangun keluarga bahagia dan penuh rasa saling mencintai baik secara lahir maupun batin, dengan kata lain bahwa setiap keluarga berharap dapat membangun keluarga harmonis dan bahagia yang sering disebut keluarga sakinah, Tetapi faktanya tidak semua keluarga dapat berjalan mulus dalam mengarungi bahtera rumah tangganya, karena ada keluarga yang tidak sepenuhnya bisa merasakan kebahagiaan dan saling mencintai dan menyayangi, justru mendapat rasa tidak nyamanan, tertekan, atau kesedihan dan perasaan takut dan benci di antara sesamanya. Hal ini terindikasi dengan masih dijumpainya pada sejumlah rumah tangga yang bermasalah, bahkan terjadi berbagai ragam kekerasan dalam rumah tangga. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 dalam undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah :“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsara atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga’’

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disingkat KDRT adalah tindak kekerasan yang tidak memandang jenis kelamin, dan bisa menimpa suami, istri, atau anak-anak. KDRT juga tidak selamanya kekerasan fisik, tetapi bisa juga berbentuk kekerasan psikologis. Kekerasan dalam rumah tangga dapat didefinisikan sebagai perilaku untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan. Pelecahan atau kekerasan yang dialami korban pun bisa mencakup tindakan fisik, seksual, emosional, ekonomi, psikologis atau ancaman.

Yang termasuk di dalam ruang lingkup rumah tangga siapa, yaitu :

- suami, istri, dan anak,

- orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri dan anak tersebut karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga,

- orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut,

- orang yang bekerja membantu rumah tangga dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada.

Apa saja yang menjadi bentuk kekerasan di dalam ruang lingkup rumah tangga, sebagai berikut :

 

- Pelecehan psikologis biasanya akan menimbulkan rasa takut dengan intimidasi, mengancam melukai fisik diri sendiri, pasangan atau anak-anak. Selain itu, merusak hewan peliharaan dan properti, memaksa menjauh dari teman, keluarga, sekolah atau pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun