Wabah covid-19 belum bisa diredam. Dengan memperhatikan lajunya penyebaran virus ini di setiap negara, tepat pada tanggal 11-Maret-2020, WHO resmi mentapkan covid-19 sebagai wabah global.
Dengan status sebagai wabah global, Indonesia pun tak luput dari ancaman ini. Indonesia sendiri mengalami peningkatan kasus positif dan korban jiwa yang signifikan, kemudian menjadikannya sebagai teror yang membutuhkan perhatian serius.
Berdasar pada Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, pemerintah Indonesia gencar mencari solusi sebagai upaya penekanan penyebaran virus ini. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi penerapan kebijakan social distancing yang di dalamnya mengatur tentang beribadah, belajar, dan bekerja dari rumah. Yang terbaru, pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB di beberapa daerah yang menjadi epicentum covid-19 ini.
Kasus ini membawa dampak sangat serius bagi kehidupan masyarakat Indonesia di berbagai sektor termasuk pendidikan.
Untuk menindaklanjuti instruksi Presiden, maka Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2020 tentang pencegahan covid-19 pada Satuan Pendidikan, dan No. 36962/MPK.A/HK/, agar proses belajar mengajar di sekolah dan kampus dilakukan secara daring (online). Artinya sebuah proses belajar dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Interaksi tatap muka yang sebelumnya dilakukan di dalam kelas, digantikan dengan interaksi online.
Dengan keadaan negara yang kini dilanda wabah covid-19 ini, instruksi ini adalah pilihan jalan dari pemerintah untuk mengutamakan keselamatan masyarakat. Ini bukanlah sebuah produk baru dalam dunia pendidikan. Sayangnya, instruksi ini mendapat pro dan kontra bukan hanya dari warga sekolah, namun juga dari mereka yang berburu ilmu di kampus.
Pasalnya, ada bebrapa kampus telah menerapkan kuliah daring dengan tanpa masalah, sebab segala fasilitas dapat menunjang proses ini. Namun, muncul masalah bagi kampus yang terkendala fasilitas.
Mahasiswa yang merasakan dampak langsung dari kebijakan kuliah daring pun turut memberikan pendapatnya.
“Kuliah daring membuat mahasiswa dapat belajar dimanapun dan kapanpun itu, selain itu kuliah daring dapat memicu mahasiswa untuk mengenal lebih jauh perkembangan teknologi yang semakin canggih”, kata Tely, salah seorang mahasiswi Fakultas Teknologi Kesehatan Univ Megarezky.
Sepakat dengan pendapat Tely di atas, Febby, salah seorang mahasiswi Fakultas Kesehatan UKIM, mengungkapkan dirinya setuju dengan kebijakan kuliah daring ini. Karena sistem ini sangat mudah untuk diakses tanpa perlunya keluar rumah, dan materi yang diberikan dengan mudah diakses kembali setelah selesai perkuliahan karena terekam di sistem yang digunakan.
Kontras dengan dua pendapat di atas, Riana, salah seorang mahasiwi Fakultas Teologi UKIM berpandangan bahwa
“Kuliah daring sangat berdampak buruk, karena jalannya pembelajaran tidak maksimal,mahasiswa tidak sepenuhnya memahami materi yang diajarkan, waktu berbicara terbatas, kurangnya perhatian dari dosen terhadap waktu kuliah, dan banyaknya tugas yang diberikan oleh dosen yang tidak memberlakukan kuliah daring.
Joe, mahasiswa Jurusan Teologi pada STAKPN SENTANI pun turut bersuara atas kebijakan ini. Menurutnya, instruksi belajar di rumah (kuliah daring)sangat berat, dan masih terbilang gagap. Hal ini dikarenakan minmnya fasilitas penunjang kuliah daring pada setiap mahsiswa. Ini merupakan masalah terbesar dalam kebijakan kuliah daring ini. Ia menambahkan pula bahwa karena terkendala fasilitas penunjang, banyak materi tertinggal, sehingga membuat dosen mengambil kebijakan pemberian tugas bagi setiap mahasiswa. Hal ini merupakan pilihan jalan yang harus tempuh.
Beragam pandangan lain terkait kuliah daring ini. Kebanyakan mereka mengungkapkan bahwa metode kuliah dalam ruang kelas lebih lebih mudah dan menyenangkan.
Sejatinya ditengah wabah covid-19 ini, kita sebagai masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan pemerintah. Hal ini tujuannya untuk kebaikan bersama, karena kesehatan setiap masyarakat menjadi fokus utama pemerintah agar dapat menekan lajunya persebaran virus ini. Karena dasarnya “Salus Populi Suprema Lex Esto”.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI