Mohon tunggu...
Adrian maulana Sulaiman
Adrian maulana Sulaiman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya suka bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kebijakan dalam BI setelah UU No.21 Tahun 2008

12 Oktober 2024   15:29 Diperbarui: 12 Oktober 2024   15:43 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Meningkatkan literasi keuangan syariah melalui program edukasi dan pelatihan

6. Infrastruktur pasar keuangan syariah 

     Pembentukan pasar uang antar bank syariah dan penerapan standar akuntansi keuangan syariah yang terintegrasi 

7. Transisi pengawasan ke OJK

      Secara bertahap mengalihkan pengawasan perbankan syariah dari BI ke OJK sementara BI tetap bertanggung jawab atas kebijakan moneter syariah.      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun