Setelah undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mendukung perbankan syariah di Indonesia.
Berikut adalah beberapa kebijakan penting yang diterbitkan BI ;
1. Regulasi perizinan dan pengawasan
    Menetapkan regulasi perizinan dan pengawasan bank syariah dengan standar khusus sesuai prinsip syariah
2. Instrumen moneter syariah
    Meluncurkan sertifikat bank indonesia syariah / SBIS dan fasilitas simpanan bank indonesia / Fasbis, untuk menjaga likuiditasÂ
3. Pengembangan produk dan layananÂ
    Mendorong pengembangan produk perbankan syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah
4. Rasio kecukupan modal dan risikoÂ
    Mengatur Capital Adequacy Ratio/ CAR untuk memastikan bank syariah memiliki modal yang cukupÂ
5. Edukasi dan literasi keuangan syariahÂ
    Meningkatkan literasi keuangan syariah melalui program edukasi dan pelatihan
6. Infrastruktur pasar keuangan syariahÂ
   Pembentukan pasar uang antar bank syariah dan penerapan standar akuntansi keuangan syariah yang terintegrasiÂ
7. Transisi pengawasan ke OJK
    Secara bertahap mengalihkan pengawasan perbankan syariah dari BI ke OJK sementara BI tetap bertanggung jawab atas kebijakan moneter syariah.   Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H