Profesi elektromedik memiliki peran strategis dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Keberadaan tenaga elektromedik sangat penting dalam mendukung diagnosis, terapi, dan pelayanan medis menggunakan peralatan teknologi kesehatan canggih. Artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif landasan hukum dan standar profesional profesi elektromedik berdasarkan berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
Landasan Hukum Profesi Elektromedik
1. Keputusan Menteri Kesehatan No. 314 Tahun 2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis
Keputusan Menteri Kesehatan ini merupakan payung hukum utama yang mengatur standar profesional elektromedik. Beberapa poin kunci dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga elektromedik
- Ruang lingkup kerja dan tanggung jawab profesional
- Kualifikasi pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan
- Etika profesi dan kode etik dalam menjalankan tugas
2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Elektromedis
Peraturan ini fokus pada aspek pelayanan, mencakup:
- Standar prosedur operasional (SPO) penggunaan peralatan medis
- Kualifikasi kompetensi dalam pengoperasian peralatan elektromedis
- Keselamatan pasien dan tenaga kesehatan
- Mekanisme pemeliharaan dan kalibrasi peralatan medis
3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
Peraturan ini mengatur hal-hal fundamental terkait praktik elektromedik:
- Persyaratan perizinan praktik
- Mekanisme sertifikasi kompetensi
- Hak dan kewajiban tenaga elektromedik
- Sanksi dan pembinaan profesi
4. SKKNI No. 135 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Kesehatan Profesi Elektromedis
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini memberikan kerangka komprehensif tentang:
- Pemetaan kompetensi yang dibutuhkan dalam profesi elektromedik
- Standar kinerja dan kemampuan teknis
- Klasifikasi keahlian dan spesialisasi dalam bidang elektromedik
- Kerangka pengembangan profesional berkelanjutan
Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Profesi Elektromedik
Tenaga elektromedik memiliki peran strategis dalam sistem kesehatan, yang meliputi:
- Pengoperasian Peralatan Medis Canggih
- Menjalankan peralatan diagnostik seperti MRI, CT Scan, Rontgen
- Mengoperasikan peralatan terapi canggih
- Memastikan akurasi dan keamanan penggunaan teknologi medis
- Pemeliharaan dan Kalibrasi
- Melakukan pemeliharaan berkala peralatan medis
- Melaksanakan kalibrasi untuk menjamin keakuratan alat
- Mendiagnosis dan memperbaiki kerusakan peralatan medis
- Dukungan Diagnostik
- Membantu dokter dalam interpretasi hasil pemeriksaan
- Menghasilkan dokumentasi teknis pemeriksaan
- Menjamin kualitas dan kehandalan data medis
Persyaratan Kompetensi
Untuk menjadi tenaga elektromedik profesional, seseorang harus:
- Memiliki pendidikan formal di bidang elektromedik
- Lulus sertifikasi kompetensi nasional
- Mengikuti pelatihan berkelanjutan
- Mematuhi kode etik profesi
- Memiliki lisensi praktik yang sah
Tantangan dan Pengembangan Profesi
Profesi elektromedik terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi kesehatan. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
- Kebutuhan akan peningkatan keterampilan teknis
- Adaptasi terhadap teknologi kesehatan baru
- Penjaminan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan
- Etika penggunaan teknologi canggih
Kesimpulan
Profesi elektromedik merupakan bagian integral dalam sistem pelayanan kesehatan modern. Melalui berbagai peraturan yang komprehensif, negara menjamin kualitas, profesionalisme, dan kontribusi strategis tenaga elektromedik dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.
Tenaga elektromedik bukan sekadar operator peralatan, melainkan profesional kunci yang mendukung diagnosis akurat, terapi efektif, dan keselamatan pasien.
Referensi
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 314 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2015
- SKKNI No. 135 Tahun 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H