Mohon tunggu...
Adrian Arjuna Simanjuntak
Adrian Arjuna Simanjuntak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Jakarta 2

Sebagai seorang mahasiswa elektromedis, saya fokus pada mempelajari dan memahami teknologi medis yang digunakan di rumah sakit. Saya mendalami bagaimana peralatan medis seperti mesin MRI, CT-scan, ventilator, dan monitor pasien bekerja, serta bagaimana cara merawat dan memperbaikinya. Saya tertarik pada teknologi canggih yang mendukung diagnosis dan pengobatan pasien. Selain itu, saya juga belajar tentang manajemen pemeliharaan alat medis, sehingga alat-alat tersebut selalu dalam kondisi optimal.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Profesi Elektromedik: Landasan Hukum dan Standar Profesional

28 November 2024   16:41 Diperbarui: 29 November 2024   17:03 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Profesi elektromedik memiliki peran strategis dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Keberadaan tenaga elektromedik sangat penting dalam mendukung diagnosis, terapi, dan pelayanan medis menggunakan peralatan teknologi kesehatan canggih. Artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif landasan hukum dan standar profesional profesi elektromedik berdasarkan berbagai peraturan perundangan yang berlaku.

Landasan Hukum Profesi Elektromedik

1. Keputusan Menteri Kesehatan No. 314 Tahun 2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis

Keputusan Menteri Kesehatan ini merupakan payung hukum utama yang mengatur standar profesional elektromedik. Beberapa poin kunci dalam peraturan ini meliputi:

  • Penetapan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga elektromedik
  • Ruang lingkup kerja dan tanggung jawab profesional
  • Kualifikasi pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan
  • Etika profesi dan kode etik dalam menjalankan tugas

2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Elektromedis

Peraturan ini fokus pada aspek pelayanan, mencakup:

  • Standar prosedur operasional (SPO) penggunaan peralatan medis
  • Kualifikasi kompetensi dalam pengoperasian peralatan elektromedis
  • Keselamatan pasien dan tenaga kesehatan
  • Mekanisme pemeliharaan dan kalibrasi peralatan medis

3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis

Peraturan ini mengatur hal-hal fundamental terkait praktik elektromedik:

  • Persyaratan perizinan praktik
  • Mekanisme sertifikasi kompetensi
  • Hak dan kewajiban tenaga elektromedik
  • Sanksi dan pembinaan profesi

4. SKKNI No. 135 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Kesehatan Profesi Elektromedis

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini memberikan kerangka komprehensif tentang:

  • Pemetaan kompetensi yang dibutuhkan dalam profesi elektromedik
  • Standar kinerja dan kemampuan teknis
  • Klasifikasi keahlian dan spesialisasi dalam bidang elektromedik
  • Kerangka pengembangan profesional berkelanjutan

Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Profesi Elektromedik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun