Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

5 Peran Utama Fungsi Pengadaan Hulu Migas dalam Mendukung Ketercapaian Target Produksi Minyak 1 Juta BOPD dan Gas 12 BSCFD

2 Agustus 2021   09:25 Diperbarui: 2 Agustus 2021   11:43 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Aktivitas di Industri Migas. Sumber: suhtterstock via liputan6.com

Proses tender atau pengadaan barang dan jasa di sektor hulu minyak dan gas di Indonesia berperan besar untuk mendukung tercapainya target produksi minyak 1 Juta BOPD (Barrels of Oil Per Day) dan produksi gas 12 BSCFD (Billion Standard Cubic-Feet Per Day) pada 2030 dari SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) 

Demi mencapai target tersebut pasti dibutuhkan berbagai sumber daya barang dan jasa dengan nilai kumulatif yang besar guna mendukung proses operasional KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang meliputi seluruh perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Indonesia berjalan lancar.

Upaya mendapatkan sumber daya tadi tidak lepas dari peran serta fungsi pengadaan di sektor hulu migas yang secara rutin diuji dan disertifikasi kompetensinya.

Hal ini juga ditunjang dengan berbagai aturan yang diterbitkan SKK Migas dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Revisi 04 terkait pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas bersama dengan perubahan serta aturan terkait lainnya guna memastikan transformasi dan kesesuaian dengan kebutuhan lapangan serta aturan penunjang lainnya.

Lalu apa saja fungsi pengadaan sektor hulu migas mendukung ketercapaian target 1 Juta BOPD dan 12 BSCFD tadi? Berikut rangkumannya.

Pertama, Memastikan Kualitas Barang dan Jasa Sesuai dengan Permintaan

Barang-barang Operasi Perminyakan di Proyek Jambaran-Tiung Biru. Sumber: bisnis.com
Barang-barang Operasi Perminyakan di Proyek Jambaran-Tiung Biru. Sumber: bisnis.com
Bayangkan jika di dalam suatu proses tender perusahaan meminta sebuah mobil, namun ternyata barang yang datang adalah motor atau ketika perusahaan menyewa sebuah pesawat dengan kapasitas 100 orang, namun yang diberikan adalah sebuah pesawat yang hanya berkapasitas 50 orang dengan standar keselamatan kerja yang amburadul yang bisa mengancam nyawa. Berbahaya tentunya.

Demi menghindari kualitas barang dana tau jasa yang kita pesan melalui proses tender sesuai dengan yang diinginkan pengguna, maka fungsi pengadaan harus secara jeli serta cermat berkolaborasi dengan fungsi pengguna dalam mengevaluasi proposal yang masuk dari para penyedia barang dan jasa. 

Hal ini tidak hanya menjamin bahwa barang dan jasa yang disuplai sesuai tetapi juga terkait standar kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L) dipenuhi oleh para penyedia barang dan jasa.

Peran fungsi pengadaan dalam memastikan ketercapaian kesesuaian lingkup kerja dan K3L sudah dilakukan sejak proses awal pengadaan dilakukan semisal berkolaborasi dengan fungsi K3L di KKKS dalam mengevaluasi nilai CHSEMS (Contractor HSE Management System) yang ada pada pengguna barang dan jasa ketika proses prakualifikasi dilakukan sesuai dengan kategori risiko yang ditetapkan sebelumnya.

Tidak hanya itu ketika proses pengadaan telah selesai ada fungsi kontrol yang dilakukan oleh fungsi pengadaan ketika suplai barang dan atau jasa dilakukan. Dengan adanya pemberian sanksi ataupun pencairan jaminan pelaksanaan untuk paket pengadaan yang bernilai lebih dari USD 100,000 atau Rp1.000.000.000  terhadap para penyedia barang dan jasa yang melanggar ketentuan termasuk tidak memenuhi komitmen yang dipersyaratkan di kontrak antara KKKS dan penyedia barang dan jasa.

Dari penjelasan tadi diketahui bahwa fungsi pengadaan memiliki peranan krusial untuk memastikan barang dan atau jasa yang disuplai oleh para penyedia barang dan jasa sesuai dengan prasyarat tender dan yang termaktub dalam kontrak KKKS dan penyedia barang dan jasa sehingga pencapaian target 1 Juta BOPD untuk minyak dan 12 BSCFD untuk gas akan lebih niscaya dilakukan tanpa kendala perbedaan kualitas barang dan jasa.

Kedua, Mengupayakan Agar Pengiriman Barang dan Jasa Tepat Waktu

Ilustrasi Produksi Migas. Sumber: katadata.co.id
Ilustrasi Produksi Migas. Sumber: katadata.co.id

Tidak berbeda jauh dengan poin pertama terkait kualitas, fungsi pengadaan berkolaborasi dengan fungsi pengguna, fungsi K3L dan fungsi lainnya berperan untuk memastikan bahwa pengiriman barang dan jasa sesuai dengan tenggat waktu prasyarat yang telah ditulis dalam dokumen pengadaan atau yang termaktub dalam kontrak atau perjanjian KKKS dan penyedia barang dan jasa.

Di masa-masa krusial seperti kegawatdaruratan seorang fungsi pengadaan harus secara cepat dan tepat mengomunikasikan kepada penyedia barang dan jasa agar barang dan jasa yang dibutuhkan dalam masa kritis dapat dikirimkan secepatnya dengan kondisi prima dan tetap mematuhi kaidah K3L.

Sebagai contoh adalah ketika terjadi tumpahan minyak dalam film Deep Water Horizon, maka fungsi pengadaan beserta fungsi pengguna dan K3L harus berperan cepat untuk memastikan alat dan tenaga kerja terkait untuk melokalisir tumpahan minyak agar tidak meluas dan berdampak lebih buruk bagi lingkungan dan manusia. Bayangkan semua proses itu berpacu dengan waktu, semakin lama dibiarkan semakin besar juga dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari tumpahan minyak.

Oleh karena itu juga, SKK Migas mengatur sanksi, denda keterlambatan pengiriman, jaminan pelaksanaan, serta juga penghargaan untuk para penyedia barang dan jasa dalam industri hulu migas.

Bahkan dengan adanya CIVD (Centralized Integrated Vendor Database) sekarang semua sanksi dari KKKS terhadap penyedia barang dan jasa dapat dilihat oleh KKKS lainnya secara langsung (real time). Hal ini dapat mempermudah fungsi pengadaan untuk menyaring penyedia barang dan jasa "nakal" dari proses tender yang sedang berjalan.

Ketiga, Mengusahakan Biaya Seefisien Mungkin

Ilustrasi Aktivitas di Industri Migas. Sumber: suhtterstock via liputan6.com
Ilustrasi Aktivitas di Industri Migas. Sumber: suhtterstock via liputan6.com
Perubahan PTK-007 Revisi 3 menjadi Revisi 04 memungkinkan seorang fungsi pengadaan untuk mendapatkan harga paling efisien bahkan jauh di bawah Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE).

Tidak seperti sebelumnya bahwa jika ada harga di bawah 20 persen HPS/OE maka diperlukan klarifikasi dan proses penilaian aspek lainnya menghindari potensi penyedia barang dan jasa menurunkan kualitas barang dan atau jasa yang akan disuplai serta faktor kewajaran harga lainnya.

Namun, di revisi keempat semangatnya adalah KKKS dapat mengupayakan harga seefisien mungkin namun tetap memenuhi standar kualitas, waktu pengiriman, dan aspek teknis lainnya.

Hal ini juga merujuk bahwa faktor-faktor seperti pasar yang dinamis, HPS/OE yang terlalu tinggi, kompetisi pasar, dan lain sebagainya tidak dapat hanya dibatasi oleh angka tertentu selama itu memungkinkan.

Demikian juga untuk peringkat pertama Harga Evaluasi Penawaran (HEP) tidak serta merta menjadi pemenang meski sudah di bawah HPS/OE jika ternyata ada penyedia barang dan jasa lainnya yang menawarkan harga lebih rendah dan sudah memenuhi spesifikasi minimal yang diminta dalam dokumen lelang.

Di lain sisi, kontrak-kontrak yang masih memiliki sisa nilai yang besar dimungkinkan untuk diperpanjang tidak hanya dibatasi dua tahun seperti sebelum perubahan keempat PTK-007 Revisi 04 diterbitkan.

Kolaborasi KKKS dengan sistem sistem cost recovery bersama dengan gross split pun setelah ada perubahan tadi juga dimungkinkan bhakna dibuka lebar asal sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Dengan uraian tadi penghematan biaya seoptimal mungkin dapat diusahakan untuk mendukung ketercapaian target 1 BOPD dan gas 12 BSCFD di tahun 2030.

Sebagai informasi dikutip dari SKK Migas dalam berita yang diterbitkan Kontan (3/12/2020) dinyatakan sampai dengan Oktober 2020 saja  penghematan yang dilakukan industri hulu migas mencapai US$ 346,15 juta dari empat komoditas utama yaitu pengeboran (drilling), perkapalan dan transportasi, konstruksi EPCI, dan pemeliharaan fasilitas produksi. Belum lagi jika ditambahkan oleh komoditas lainnya yang mendukung industri hulu migas.

Keempat, Mengedepankan Kepatuhan Terhadap Aturan yang Berlaku

Ilustrasi Pekerja di Sektor Hulu Migas Mendengarkan Instruksi dan Arahan dari Pekerja di Fasilitas Lepas Pantai. Sumber: dokumentasi pribadi
Ilustrasi Pekerja di Sektor Hulu Migas Mendengarkan Instruksi dan Arahan dari Pekerja di Fasilitas Lepas Pantai. Sumber: dokumentasi pribadi
Sudah menjadi kunci bahwa proses pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas Indonesia harus secara teliti mematuhi aturan yang ditetapkan oleh SKK Migas semisal melalui PTK-007 Revisi 04 dan perubahannya beserta dengan aturan lainnya yang terkait semisal capaian TKDN, aturan industri terkait, dan lain sebagainya.

Seorang fungsi pengadaan diharuskan untuk memahami aturan-aturan tadi secara komprehensif sehingga mengurangi risiko ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, sertifikasi kompetensi terhadap fungsi pengadaan menjadi wajib dan tidak terpisahkan dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas.

Hal ini juga menjamin bahwa negara sebagai pemilik sebenarnya dari lapangan migas tidak dirugikan secara materiil dan immateriil terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh fungsi pengadaan yang berujung pada unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Percuma jika kualitas sudah tepat, ketepatan waktu pengiriman pun tercapai, dan biaya seminimal mungkin, namun cacat secara aturan apalagi demi dalih untuk mencapai target produksi minyak 1 Juta BOPD dan gas 12 BSCFD.

Kelima, Sebagai Agen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Sekaligus Pemberdaya UMKM dan Industri Lokal

Ilustrasi Pekerja Hulu Migas. Sumber: dokumentasi pribadi
Ilustrasi Pekerja Hulu Migas. Sumber: dokumentasi pribadi

TKDN selalu hadir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas. Hal ini bahkan termaktub dan tertulis secara jelas di dalam PTK-007 Revisi 04.

Fungsi pengadaan harus secara apik dan teliti menjadi agen untuk menginformasikan dan memformulasikan paket pengadaan agar mematuhi target capaian TKDN yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai upaya menjamin keterserapan kandungan dalam negeri Indonesia semakin meningkat tahun ke tahun dan pada akhirnya berdampak positif bagi industri dalam negeri Indonesia.

TKDN tidak hanya dipraktikan ketika proses pengadaan dilakukan, ketika kontrak berlangsung bahkan setelah selesai ditunaikan maka ada kewajiban untuk melakukan verifikasi atas capaian TKDN penyedia barang dan jasa. Hal ini guna memastikan bahwa TKDN bukan hanya sebuah komitmen omong kosong saja, namun juga isu penting yang perlu diawasi dan diverifikasi secara pruden ketercapaiannya.

Di sisi lain, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan lelang di industri hulu migas Indonesia.

Adanya aturan pengadaan barang dan jasa yang bernilai sampai dengan 10 Miliar Rupiah atau 100 Ribu Dolar Amerika hanya dapat melibatkan industri lokal di mana wilayah operasi utama dari KKKS, dapat mendukung industri lokal sekitar wilayah operasi utama menjadi berkembang.

Selain itu juga adanya aturan kategori paket lelang disesuaikan dengan kategori peserta pengadaaan baik dari industri dari kecil, sedang/menengah serta besar membuka peluang pelaku industri dapat bersaing secara adil dan kompetitif.

Demikian rangkuman kelima peran utama fungsi pengadaan terhadap ketercapaian target produksi minyak 1 Juta BOPD dan produksi gas 12 BSCFD pada 2030.

Dengan kolaborasi semua pemangku kepentingan (stakeholders) tentu target tadi menjadi sebuah keniscayaan. 

Tidak ada yang tidak mungkin jika kita mengusahakannya secara bersama-sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun