Perubahan PTK-007 Revisi 3 menjadi Revisi 04 memungkinkan seorang fungsi pengadaan untuk mendapatkan harga paling efisien bahkan jauh di bawah Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE).
Tidak seperti sebelumnya bahwa jika ada harga di bawah 20 persen HPS/OE maka diperlukan klarifikasi dan proses penilaian aspek lainnya menghindari potensi penyedia barang dan jasa menurunkan kualitas barang dan atau jasa yang akan disuplai serta faktor kewajaran harga lainnya.
Namun, di revisi keempat semangatnya adalah KKKS dapat mengupayakan harga seefisien mungkin namun tetap memenuhi standar kualitas, waktu pengiriman, dan aspek teknis lainnya.
Hal ini juga merujuk bahwa faktor-faktor seperti pasar yang dinamis, HPS/OE yang terlalu tinggi, kompetisi pasar, dan lain sebagainya tidak dapat hanya dibatasi oleh angka tertentu selama itu memungkinkan.
Demikian juga untuk peringkat pertama Harga Evaluasi Penawaran (HEP) tidak serta merta menjadi pemenang meski sudah di bawah HPS/OE jika ternyata ada penyedia barang dan jasa lainnya yang menawarkan harga lebih rendah dan sudah memenuhi spesifikasi minimal yang diminta dalam dokumen lelang.
Di lain sisi, kontrak-kontrak yang masih memiliki sisa nilai yang besar dimungkinkan untuk diperpanjang tidak hanya dibatasi dua tahun seperti sebelum perubahan keempat PTK-007 Revisi 04 diterbitkan.
Kolaborasi KKKS dengan sistem sistem cost recovery bersama dengan gross split pun setelah ada perubahan tadi juga dimungkinkan bhakna dibuka lebar asal sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Dengan uraian tadi penghematan biaya seoptimal mungkin dapat diusahakan untuk mendukung ketercapaian target 1 BOPD dan gas 12 BSCFD di tahun 2030.
Sebagai informasi dikutip dari SKK Migas dalam berita yang diterbitkan Kontan (3/12/2020) dinyatakan sampai dengan Oktober 2020 saja  penghematan yang dilakukan industri hulu migas mencapai US$ 346,15 juta dari empat komoditas utama yaitu pengeboran (drilling), perkapalan dan transportasi, konstruksi EPCI, dan pemeliharaan fasilitas produksi. Belum lagi jika ditambahkan oleh komoditas lainnya yang mendukung industri hulu migas.
Keempat, Mengedepankan Kepatuhan Terhadap Aturan yang Berlaku
TKDN, aturan industri terkait, dan lain sebagainya.
Sudah menjadi kunci bahwa proses pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas Indonesia harus secara teliti mematuhi aturan yang ditetapkan oleh SKK Migas semisal melalui PTK-007 Revisi 04 dan perubahannya beserta dengan aturan lainnya yang terkait semisal capaian