Pengajuan Pengesahan KLB ke Kemenkumham
Selepas KLB Deli Serdang Tim Moeldoko mengajukan AD/ART terbaru beserta susunan kepengurusan yang baru ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan dan diberikan hak politik yang ikut serta didalamnya. Namun, ternyata banyak prosedur dan prasayarat yang harus silengkapi oleh Kubu Moeldoko agar diakui oleh Kemenkumham.
Namun, naas sampai hari ketujuh sebagai tenggat waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan mereka tidak mampu memenuhinya dan secara otomatis pengajuan mereka ditolak oleh Kemenkumham.
Dengan demikian AHY dan jajarannya masih diakui sebagai pengurus yang sah oleh Kemenkumham.
Apakah Kubu Moledoko akan terus berjuang dan memperpanjang konflik di dalam Kubu Partai Demokrat? Apakah AHY akan merangkul mantan kader yang sempat membelot ke Kubu Moeldoko atau bahkan membawa kasus ini ke ranah hukum? Akankah juga Jokowi memecat Moeldoko setelah drama politik ini dari jajaran teras utamanya?
Kita nantikan episode selanjutnya. Yang pasti kita berharap agar tokoh politik negeri ini dapat memberi contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia, bahwa berpolitik harus tetap mengutamakan norma kesantunan, jangan mudah diperbudak oleh kekuasaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H