"Soal lingkungan yang banyak disoroti seperti terkait penghapusan izin lingkungan, pelemahan prinsip tanggung jawab mutlak dan pelemahan partisipasi publik, masih tetap demikian," ucap Nur.
Di sisi tenaga kerja, Ketua Umumm Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih meyakini di draf final masih menemukan pasal-pasal yang merugikan kaum buruh.
"Misalnya, pengusaha tidak memberi hak pekerja pensiun atau program pensiun. Kemudian, adanya perubahan sanksi pidana ke sanksi administrasi terhadap pemberi kerja yang tidak memiliki izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)," ucap Jumisih kepada Kompas.com, Rabu lalu.
Lebih lanjut di draf 812 halaman ini justru muncul bab baru yang disisipkan padahal di rancangan awal tidak ditemukan yaitu terkait Bab VIA: Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Letaknya dimulai dari halaman 424 sampai 435.
Masih banyak permasalahan dan pasal-pasal yang maish dipertahankan dan berpotensi besar menjadi polemik serta pertentangan di masa mendatang.
Kita kembali mempertanyakan apakah DPR dan Pemerintah membuat omnibus law ini hanya asal-asalan atas nama investasi sehingga banyak revisi dan narasi yang basi, padahal UU Cipta Kerja ini menyangkut hajat hidup banyak orang, kepentingan nasional dan orientasi jangka panjang.
Jangan sampai hanya demi investasi yang belum tentu juga datang serta angan-angan lapangan kerja terbuka lebar sehingga mengerek perekonomian nasional justru berbalik arah seperti bumerang, menjadi benalu bagi kesejahteraan rakyat di masa mendatang serta menguntungkan kepentingan sebagian pihak yang berkantong tebal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H