Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi pengadaan di industri migas global yang tinggal di Kuala Lumpur dan bekerja di salah satu perusahaan energi terintegrasi terbesar dunia.

Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir__________________________ Semua tulisan dalam platform ini adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

UU Cipta Kerja Layaknya Skripsi yang Belum Jadi, Penuh dengan Revisi

16 Oktober 2020   19:18 Diperbarui: 16 Oktober 2020   19:25 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis Perubahan Draf RUU Cipta Kerja. Sumber: katadata.co.id

"Soal lingkungan yang banyak disoroti seperti terkait penghapusan izin lingkungan, pelemahan prinsip tanggung jawab mutlak dan pelemahan partisipasi publik, masih tetap demikian," ucap Nur.

Di sisi tenaga kerja, Ketua Umumm Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih meyakini di draf final masih menemukan pasal-pasal yang merugikan kaum buruh.

"Misalnya, pengusaha tidak memberi hak pekerja pensiun atau program pensiun. Kemudian, adanya perubahan sanksi pidana ke sanksi administrasi terhadap pemberi kerja yang tidak memiliki izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)," ucap Jumisih kepada Kompas.com, Rabu lalu.

Lebih lanjut di draf 812 halaman ini justru muncul bab baru yang disisipkan padahal di rancangan awal tidak ditemukan yaitu terkait Bab VIA: Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Letaknya dimulai dari halaman 424 sampai 435.

Masih banyak permasalahan dan pasal-pasal yang maish dipertahankan dan berpotensi besar menjadi polemik serta pertentangan di masa mendatang.

Kita kembali mempertanyakan apakah DPR dan Pemerintah membuat omnibus law ini hanya asal-asalan atas nama investasi sehingga banyak revisi dan narasi yang basi, padahal UU Cipta Kerja ini menyangkut hajat hidup banyak orang, kepentingan nasional dan orientasi jangka panjang.

Jangan sampai hanya demi investasi yang belum tentu juga datang serta angan-angan lapangan kerja terbuka lebar sehingga mengerek perekonomian nasional justru berbalik arah seperti bumerang, menjadi benalu bagi kesejahteraan rakyat di masa mendatang serta menguntungkan kepentingan sebagian pihak yang berkantong tebal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun