Mohon tunggu...
Adrian Susanto
Adrian Susanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - aku menulis, aku ada

pekerjaan swasta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kesesatan Pikir dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

18 November 2020   07:46 Diperbarui: 18 November 2020   07:50 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkin langkah awalnya adalah mengubah judulnya menjadi RUU tentang Larangan Penyalah-gunaan Minuman Beralkohol. Terkait dengan ini, maka harus ada beberapa perubahan, khususnya pada klasifikasi, larangan dan ketentuan pidana.

  • Pasal 4: yang dilarang adalah mikol oplosan. Yang dimaksud dengan mikol oplosan adalah mikol yang di dalamnya ada campuran bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan, seperti obat nyamuk.
  • Pasal 5: yang dilarang adalah memproduksi mikol yang mengandung bahan-bahan yang berbahaya bagi keselamatan jiwa (seperti oplosan dengan bahan obat nyamuk). Jika campuran atau racikan bahan yang berguna bagi kesehatan, tentulah tidak masalah. Mikol golongan A, B, dan C umumnya sudah berlabel, dan jelas siapa yang memproduksinya, sehingga produsennya mudah diminta pertanggung-jawaban jika terjadi penyalah-gunaan produksi.
  • Pasal 6: yang dilarang adalah mengedar dan menjual mikol oplosan atau mikol yang tak jelas kandungannya, atau tahu jelas bahwa kandungannya dari bahan-bahan yang berbahaya, seperti obat nyamuk. Mikol golongan A, B, dan C sudah jelas kandungan dan kadar alkoholnya sehingga tak masalah untuk diedar dan dijual.
  • Perlu ditambah larangan untuk mengedar dan menjual mikol, apapun jenis dan golongannya, kepada anak di bawah usia 19 tahun.
  • Pasal 7: yang dilarang adalah mengonsumsi mikol secara berlebihan sehingga berdampak pada mabuk yang negatif. Perlu diketahui bahwa ada mikol tradisional dan mikol campuran untuk kesehatan, yang baru bisa berdaya-guna jika diminum.
  • Perubahan pada pasal 5 -- 7 berdampak pada penghapusan pasal 8.
  • Pasal 9 lebih baik dimasukkan ke Bab IV, Pengawasan.
  • Sanksi berat seharusnya diberikan kepada penyalah-guna mikol:
  1. Sanksi pidana penjara 5 -- 20 tahun atau denda Rp. 1 -- 2 miliyar diberikan kepada mereka yang mengonsumsi mikol secara berlebihan sehingga berdampak pada mabuk yang negatif. Jika dampak negatif itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga). Ini perubahan pasal 18.
  2. Sanksi pidana penjara 5 -- 15 tahun atau denda Rp. 500 juta -- 1 miliyar diberikan kepada mereka yang memproduksi mikol oplosan (campuran dengan bahan-bahan yang tak lazim). Jika akibat perbuatannya ini mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga). Ini perubahan pasal 19.
  3. Sanksi pidana penjara 2 -- 10 tahun atau denda Rp. 100 juta -- 500 juta diberikan kepada mereka yang mengedar dan menjual mikol oplosan (campuran dengan bahan-bahan yang tak lazim) dan/atau mengedar dan menjual mikol kepada anak di bawah usia 19 tahun. Jika akibat penjualannya itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga). Ini perubahan pasal 20.
  4. Sanksi pidana penjara 6 bulan -- 5 tahun atau denda Rp. 10 -- 100 juta diberikan kepada orangtua yang anaknya kedapatan mengonsumsi, mengedarkan dan menjual mikol. Jika akibat perbuatan anak itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga). Ini perubahan pasal 21.

Demikianlah perubahan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sebagai konsekuensi dari penanganan langsung ke subyek permasalahan. Subyek masalah sebenarnya bukan mikol, tetapi manusia yang menyalah-gunakan mikol tersebut. 

Jika mikol dipakai sebagaimana seharusnya, mikol malah mendatangkan manfaat, baik itu kesehatan, hiburan dan juga ekonomi. Memanfaatkan mikol dengan baik dan benar justru sejalan dengan UUD 45 pasal ayat [2] dan pasal 28E ayat [1].

Selain memaparkan kesesatan pikir yang ada dalam RUU ini, kami juga hendak mengungkapkan beberapa catatan terkait pasal-pasal tertentu. Pastinya pasal-pasal yang termasuk dalm perubahan tidak termasuk. Pertama-tama kami memfokuskan pada pasal 3 yang berisi tujuan dari larangan mikol. 

Pembuat RUU ini tidak sadar kalau tujuan pelarangan mikol berdampak pada hal-hal lain, yang justru merugikan masyarakat. Sebenarnya ada banyak cara untuk melindungi, menumbuhkan kesadaran secara menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum mikol tanpa harus melenyapkan sama sekali mikol. 

Misalnya dengan iklan-iklan di media cetak dan elektrik, baliho atau dengan membuat sanksi pidana yang sangat berat bagi mereka yang kedapatan mabuk dan bikin rusuh.

Dalam RUU tersebut, ada kesan bahwa pasal 8 bertentangan dengan pasal 3, atau jika tidak mau dikatakan bertentangan bisa dikatakan larangan atas mikol adalah larangan setengah hati. Harus disadari bahwa akar permasalahan terletak pada penyalah-gunaan. 

Kita tahu bahwa penyalah-gunaan mikol yang berdampak pada keresahan masyarakat dan dampak negatif lainnya bisa terjadi dimana saja, entah itu pada upacara adat-keagamaan, di lokasi wisata atau juga di tempat-tempat yang diizinkan oleh hukum.

Kami tidak menemukan masalah pada Bab IV, V dan VII. Khusus bab IV ada penambahan pasal, yaitu pasal 9. Akan tetapi, perlu juga dipertimbangkan untuk melibatkan pihak produsen atau distributor mikol untuk membiayai sosialisasi akan bahaya penyalah-gunaan mikol (bandingkan dengan rokok) dan juga rehabilitasi korban kecanduan mikol.

Pada Penjelasan Atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, khusus pada paragraf 4 bagian UMUM, pembuat RUU ini mengatakan bahwa mikol bertentangan dengan norma agama.

 Ada kesan bahwa pembuat RUU ini mau mencari dukungan dari agama agar RUU ini tidak mendapat perlawanan. Karena orang yang menentang RUU ini pasti akan berhadapan dengan "dakwaan" agamanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun