Mohon tunggu...
adrian su
adrian su Mohon Tunggu... -

Saat ini tinggal di Tanjung Balai - Karimun.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sosok DPR Ideal: Dicari atau Dibentuk?

23 Maret 2012   01:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:36 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c) Hapus "politik uang" bagi calon anggota dewan. Salah satu kriteria adalah profesional. Di negara ini ada begitu banyak pengangguran yang sebenarnya berkualitas menjadi anggota dewan. Persoalannya adalah mereka tidak punya uang banyak untuk membayar ke partai. Dengan menghapus "politik uang" ini, kita memberi kesempatan kerja kepada mereka. Dengan demikian angka pengangguran berkurang.

d) Akuntabilitas kinerja anggota dewan. Setiap tiga bulan setiap anggota dewan wajib membuat laporan kinerjanya. Laporan itu bisa diakses di website DPR atau dipublikasi di media massa yang ada. Hal ini sudah dilakukan oleh Basuki Purnama, anggota DPR dari partai Golkar.

Penutup

Demikianlah beberapa buah pikiran untuk mewujudkan adanya sosok anggota dewan yang ideal demi terciptanya perubahan yang lebih baik bagi bangsa ini. Namun di atas semuanya itu, political will menjadi mutlak dibutuhkan. Tanpa adanya kemauan dan usaha, semuanya menjadi percuma.

Tanjung Balai-Karimun, 15 Maret 2012

[1] Bdk. Heri Prabowo, "Dhana, Saya dan Mafia Pajak", dlm KOMPAS, 8 Maret 2012, hlm. 6

[2] Dikenal sebagai Ahok, yang dinobatkan majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia (2006). Dan pada 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.

[3] Dr. William Chang, OFMCap, Menggali Butir-Butir Keutamaan. Yogyakarta: Kanisius, 2002, hlm. 38-39

[4] Bdk. Sonny Keraf, Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius, 1991, hlm. 20

[5] Wikipedia untuk kata profesi, 14 Maret 2012, 10:48

[6] Markus 10: 42-45

[7] Dr. William Chang, ibid. Hlm 36-37

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun