Mohon tunggu...
Farida Chandra
Farida Chandra Mohon Tunggu... -

praktisi, pemerhati hukum ketenagakerjaan budidaya ikan lele dan pisang kepok pelestari dan usaha batik tulis madura

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengunduran Diri RI-1 Vs Karyawan

21 Mei 2014   19:59 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:16 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip ‘no work no pay’, karyawan tidak bekerja maka upahnya tidak dibayar. Jadi perusahaan tetap wajib bayar sisa gaji secara proporsional atas masa kerja yang telah dilalui hingga hari terakhir kerja.

Mengenai, surat keterangan kerja, umumnya karyawan membutuhkannya jika diminta oleh perusahaan tempatnya bekerja sekarang. Atau untuk klaim JHT di PT Jamsostek.

Hal surat keterangan kerja ini, belum saya temukan dibahas dalam peraturan terkini. Menurut ‘Regeling Ontslagrecht Voor Bepaalde Niet-Europese Arbeiders’ (Peraturan tentang Pemberhentian Buruh Bukan-Eropa) yang berlaku sejak tanggal 17 September 1941 khususnya Pasal 21 menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja atas permintaan karyawan. Jika menolak memberikannya, maka perusahaan wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang mungkin timbul karenanya.

Aha!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun