Prinsip ‘no work no pay’, karyawan tidak bekerja maka upahnya tidak dibayar. Jadi perusahaan tetap wajib bayar sisa gaji secara proporsional atas masa kerja yang telah dilalui hingga hari terakhir kerja.
Mengenai, surat keterangan kerja, umumnya karyawan membutuhkannya jika diminta oleh perusahaan tempatnya bekerja sekarang. Atau untuk klaim JHT di PT Jamsostek.
Hal surat keterangan kerja ini, belum saya temukan dibahas dalam peraturan terkini. Menurut ‘Regeling Ontslagrecht Voor Bepaalde Niet-Europese Arbeiders’ (Peraturan tentang Pemberhentian Buruh Bukan-Eropa) yang berlaku sejak tanggal 17 September 1941 khususnya Pasal 21 menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja atas permintaan karyawan. Jika menolak memberikannya, maka perusahaan wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang mungkin timbul karenanya.
Aha!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H