Mohon tunggu...
Adonis Berlian N
Adonis Berlian N Mohon Tunggu... Penegak Hukum - atmin

NAMA: ADONIS BERLIAN NATHANIELA NIM: 222111307

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Penyiksaan Terhadap Tahanan Penjara yang Marak Terjadi di Jawa Tengah

25 September 2024   15:30 Diperbarui: 25 September 2024   15:35 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan antarpelaku kejahatan dalam penjara atau prison culture, kata Reza, menjadi salah satu manifestasi dari gagalnya penegak hukum menjamin keselamatan tahanannya. Sayangnya, kata Reza, hal ini sudah menjadi fenomena di seluruh dunia. Di sisi lain, ini justru harus jadi pertanyaan besar soal peran kepolisian dan kewajiban petugas sipir dalam pencegahannya. Alhasil, Reza menuturkan, semestinya kejadian tewasnya tahanan di tangan tahanan lain diinvestigasi sebagai peristiwa pidana, bukan sebatas penataan manajemen ruang tahanan.


analisis kasus pelanggaran HAM dengan pendekatan filsafat hukum positivisme.
Kasus Pelanggaran HAM: Kasus penyiksaan terhadap tahanan politik.
Analisis dengan Positivisme Hukum:
 

* Hukum Sebagai Perintah: Tindakan penyiksaan jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum yang telah ditetapkan, baik hukum nasional maupun hukum internasional. Hukum melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
 

* Pemisahan Hukum dan Moral: Positivisme hukum akan melihat tindakan penyiksaan sebagai pelanggaran hukum terlepas dari aspek moralnya. Yang penting adalah tindakan tersebut melanggar aturan hukum yang ada.
 

* Kepastian Hukum: Hukum yang melarang penyiksaan memberikan kepastian hukum, yaitu bahwa pelaku penyiksaan akan mendapat sanksi. Ini penting untuk mencegah terulangnya tindakan serupa dan melindungi hak-hak individu.


 * Tidak Ada Ruang untuk Interpretasi Luas: Positivisme cenderung menekankan pada interpretasi hukum yang ketat dan literal. Artinya, hakim dalam menjatuhkan putusan harus berpedoman pada bunyi undang-undang yang melarang penyiksaan, tanpa melakukan interpretasi yang terlalu luas.
Kritik terhadap Pendekatan Positivisme dalam Kasus ini:

 * Keadilan Restoratif: Pendekatan positivisme yang terlalu fokus pada hukuman pidana mungkin kurang memperhatikan aspek keadilan restoratif. Korban penyiksaan mungkin menginginkan lebih dari sekadar hukuman bagi pelaku, tetapi juga permintaan maaf, rehabilitasi, dan jaminan tidak terulangnya peristiwa serupa.
 

* Konteks Sosial: Positivisme kurang memperhatikan konteks sosial di mana pelanggaran HAM terjadi. Faktor-faktor seperti struktur kekuasaan, diskriminasi, dan ketidakadilan sistemik dapat menjadi akar penyebab pelanggaran HAM.
 

* Perlindungan Hak Asasi: Meskipun positivisme mengakui pentingnya hukum, namun seringkali dianggap kurang efektif dalam melindungi hak asasi manusia secara menyeluruh.

MAZHAB HUKUM POSITIVISM TERKAIT PELANGGARAN HAM

Positivisme Hukum dan Kasus HAM
Positivisme hukum adalah aliran dalam ilmu hukum yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Hukum positif adalah hukum yang berlaku dan dibuat oleh negara, terlepas dari apakah hukum tersebut adil atau tidak.
Kaitannya dengan Kasus HAM
Dalam konteks kasus HAM, pendekatan positivisme seringkali dikritik karena:
 

* Mengabaikan Keadilan Substansial: Fokus utama pada hukum yang tertulis, tanpa mempertimbangkan apakah hukum tersebut memenuhi standar keadilan dan moralitas.

 * Membenarkan Pelanggaran HAM: Jika suatu tindakan melanggar HAM tetapi tidak diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif, maka tindakan tersebut secara hukum dianggap sah.


 * Sulit Menerapkan Prinsip Universal HAM: Prinsip HAM yang bersifat universal seringkali sulit diterapkan dalam sistem hukum yang sangat positivistik, karena hukum positif cenderung bersifat relatif terhadap waktu dan tempat.

ARGUMEN TENTANG MAZHAB HUKUM POSITIVISM DALAM HUKUM DI INDONESIA

pendekatan positivisme memberikan pemahaman tentang pelanggaran hukum yang terjadi. Namun, pendekatan ini memiliki keterbatasan dalam mempertimbangkan aspek keadilan restoratif, konteks sosial, dan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan juga pendekatan lain, seperti natural law atau hukum alam, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun