* Mengabaikan Keadilan Substansial: Fokus utama pada hukum yang tertulis, tanpa mempertimbangkan apakah hukum tersebut memenuhi standar keadilan dan moralitas.
 * Membenarkan Pelanggaran HAM: Jika suatu tindakan melanggar HAM tetapi tidak diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif, maka tindakan tersebut secara hukum dianggap sah.
 * Sulit Menerapkan Prinsip Universal HAM: Prinsip HAM yang bersifat universal seringkali sulit diterapkan dalam sistem hukum yang sangat positivistik, karena hukum positif cenderung bersifat relatif terhadap waktu dan tempat.
ARGUMEN TENTANG MAZHAB HUKUM POSITIVISM DALAM HUKUM DI INDONESIA
pendekatan positivisme memberikan pemahaman tentang pelanggaran hukum yang terjadi. Namun, pendekatan ini memiliki keterbatasan dalam mempertimbangkan aspek keadilan restoratif, konteks sosial, dan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan juga pendekatan lain, seperti natural law atau hukum alam, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H